Kasus Bank Mega Money Laundering

Rabu, 23 Juli 2014
Posted by Yanuar kemal
Ditemukan adanya penyalahgunaan Jabatan di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka.
PPATK: Kasus Bank Mega Money Laundering

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyimpulkan kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk dan Pemkab Batubara di PT Bank Mega Tbk, merupakan tindak pidana pencucian uang. Wakil Ketua PPATK Gunadi mengatakan aliran dana Elnusa mengarah ke perorangan dan diinvestasikan di deposito. Sedangkan dana Pemkab Batubara mengarah ke rekening perseorangan dan diinvestasikan deposito.

“Kami juga menemukan adanya penyalahgunaan Jabatan di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka,” kata Gunadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, Rabu (25/5).

Gunadi menjelaskan, berdasarkan penelusuran PPATK sejak April 2011, dalam kasus Elnusa terdapat 33 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dan 69 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT). Untuk Dana Pemkab Batubara, terdapat 18 LTKM dan 34 LTKT. Saat ini, PPATK telah mengirim laporan tersebut kepada penyidik Polda dan Kejaksaan Agung.

Dalam kasus dana Pemkab Batubara, PPATK telah membekukan 10 rekening yang dicurigai menerima dana dari rekening Pemkab Batubara yang ada di Bank Mega Jababeka. “Kami menstop 10 rekening yang ditengarai dari rekening Pemerintah Kabupaten Batubara yang jumlahnya senilai Rp4,4 miliar,” tuturnya.

Menurut Gunadi, uang Rp4,4 miliar itu bisa dapat menjadikan asset recovery Bank Mega. Selain itu, PPATK menemukan adanya kesamaan modus yang terjadi pada pembobolan di Bank Mega yakni adanya tindak pidana pencucian uang. 

Atas kasus ini, PPATK memberikan lima rekomendasi kepada Bank Indonesia (BI) agar lebih mengamankan sistem perbankan nasional. Pertama, penyidik dan penuntut umum harus mencantumkan adanya pengenaan sanksi pidana pencucian uang sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

Kedua, PPATK mengusulkan peningkatan kerjasama antar bank dan penyedia jasa keuangan lainnya dalam membantu proses penyelamatan dana hasil tindak pidana seperti penundaan transaksi dalam Pasal 26 Undang-undang PPTPPU.

Ketiga, peningkatan peran aktif penyedia jasa keuangan, PPATK dan penegak hukum untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan UU PPTPPU, seperti penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi dan pemblokiran guna mencegah berpindahnya dana dari hasil tindak pidana.

Kelima, penyedia jasa keuangan khususnya bank wajib melakukan enhanced due diligence dalam hal terdapat transaksi penempatan Deposito on Call (DoC) dana milik Pemerintah Daerah/BUMN dalam jumlah yang signifikan atau besar pada kantor cabang bank atau cabang pembantu bank yang relatif kecil.

Sekadar catatan, Pasal 7 UU PPTPPU menyatakan, selain terkena sanksi denda, korporasi bisa terancam izin usahanya. Sanksi berat ini berlaku jika perusahaan ikut terlibat atau menikmati hasil kejahatan. Sanksi paling ringan berupa denda maksimal Rp1 miliar, bila bank sebagai penyedia jasa keuangan sengaja tidak melaporkan keberadaan transaksi mencurigakan. 

BI sendiri baru saja menjatuhkan sanksi kepada Bank Mega terkait kasus pembobolan dana Elnusa sebesar Rp111 miliar dan Pemkab Batubara Rp80 miliar. Namun, BI memutuskan tidak mencabut izin usaha bank milik taipan Chairul Tanjung tersebut.

Keputusan RDG
Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 23 Mei 2011 memutuskan; Pertama, mengenakan sanksi kepada Bank Mega dengan menghentikan penambahan nasabah DoC baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama satu tahun, menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama satu tahun. Sanksi tersebut berlaku sejak 24 Mei 2011.

Kedua, BI akan melakukan fit and proper test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif Bank Mega. Ketiga, BI menginstruksikan Bank Mega untuk mereview seluruh kebijakan dan prosedur, khususnya aktivitas pendanaan (funding) termasuk penetapan target, limit dan kewenangan untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan individu, baik nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor serta mekanisme inisiasi nasabah baru.

BI juga menginstruksikan agar Bank Mega untuk memperbaiki fungsi internal control dan risk management, termasuk kecukupan jumlah auditor di setiap kantor, proses check and balance baik melalui tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap kantor-kantor di bawahnya dan prinsip know your employee.

Kemudian, bank sentral meminta Bank Mega memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus dana nasabah atas nama PT Elnusa dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka. Bank Mega juga diinstruksikan segera membentuk escrow account senilai dana Elnusa dan Pemkab Batubara.

Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI dalam hal sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak.

Kendati telah menjatuhkan sanksi kepada Bank Mega, BI meminta nasabah bank tersebut untuk tenang dan tidak panik. Bank sentral menilai, secara keseluruhan kondisi keuangan bank masih tetap apik. Menurut Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Bank Mega bukanlah bank yang buruk. Hanya saja, kelemahan terjadi di dalam konteks koordinasi kantor cabang dengan kantor pusat.

“Bank Mega tetap baik, kondisi permodalan bank ini tetap kuat dengan likuiditas sangat likuid,” ujarnya di tempat yang sama.


Menurut sumeber yang saya baca :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4dde1e60a8a3a/kasus-bank-mega-money-laundering

KASUS BANK SENTURY

Posted by Yanuar kemal
Secara kronologi kasus Bank Century dimulai dengan tahun 1989 oleh Robert Tantular yang mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Tahun 1999 pada bulan Maret Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas pertama dan Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.

Pada tahun 2002 Auditor Bank Indonesia menemukan rasio modal Bank CIC amblas hingga minus 83,06% dan CIC kekurangan modal sebesar Rp 2,67 triliun. Tahun 2003 bulan Maret bank CIC melakukan penawaran umum terbatas ketiga.

Bulan Juni Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas keempat. Pada tahun 2003 pun bank CIC diketahui terdapat masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valuta asing sekitar Rp 2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual.

BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan pada bank ini. Tahun 2004, 22 Oktober dileburlah Bank Danpac dan Bank Picco ke Bank CIC. Setelah penggabungan nama tiga bank itu menjadi PT Bank Century Tbk, dan Bank Century memiliki 25 kantor cabang, 31 kantor cabang pembantu, 7 kantor kas, dan 9 ATM. Tahun 2005 pada bulan Juni Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century Cabang Kertajaya Surabaya.

Tahun 2008, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas karena beberapa nasabah besar Bank Century menarik dananya seperti Budi Sampoerna akan menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun. Sedangkan dana yang ada di bank tidak ada sehingga tidak mampu mengembalikan uang nasabah dan tanggal 30 Oktober dan 3 November sebanyak US$ 56 juta surat-surat berharga valuta asing jatuh tempo dan gagal bayar.

Keadaan ini diperparah pada tanggal 17 November Antaboga Delta Sekuritas yang dimiliki Robert Tantular mulai tak sanggup membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang dijual Bank Century sejak akhir 2007.

Pada 20 November 2008, BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008.

Berdasarkan audit BPK, rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) Marsilam Simanjuntak, dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lempaga Penjamin Simpanan (LPS). Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menerima aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.

Saat rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memutuskan nasib Bank Century, Marsilam masih menjabat sebagai Ketua UKP3R. Akan tetapi keikutsertaanya dalam kapasitas sebagai penasihat Menteri Keuangan RI dan seagai narasumber.

Dari rapat tersebut diputuskan menyuntikkan dana ke Bank Century sebesar Rp 632 miliar untuk menambah modal sehingga dapat menaikkan CAR menjadi 8%. Enam hari dari pengambilalihan LPS mengucurkan dana Rp 2,776 triliun pada Bank Century untuk menambah CAR menjadi 10%. Karena permasalahan tak kunjung selesai Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.

Pada 5 Desember 2008 LPS menyuntikkan dana kembali sebesar Rp 2,2 triliun untuk memenuhi tingkat kesehatan bank. Akhir bulan Desember 2008 Bank Century mencatat kerugian sebesar Rp 7,8 triliun.

Bank yang tampak mendapat perlakuan istimewa dari Bank Indonesia ini masih tetap diberikan kucuran dana sebesar Rp 1,55 triliun pada tanggal 3 Februari 2009. Padahal bank ini terbukti lumpuh.

Pada Bulan Juni 2009 Bank Century mencairkan dana yang telah diselewengkan Robert sebesar Rp 180 miliar pada Budi Sampoerna. Namun, dibantah oleh Budi yang merasa tidak menerima sedikit pun uang dari Bank Century. Atas pernyataan itu LPS mengucurkan dana lagi kepada Bank Century sebesar Rp 630 miliar untuk menutupi CAR. Sehingga, total dana yang dikucurkan kepada Bank Century sebesar Rp 6,762 triliun.

B. Hasil audit BPK

Hasil audit interim BPK atas Century itu telah diserahkan kepada DPR pada 28 September 2008. Pada tanggal 30 September laporan awal audit BPK mengungkapkan bahwa banyak kejangggalan dalam masalah pengucuran dana pada Bank Century.

Pada akhirnya BPK menemukan 9 temuan dalam kasus Bank Century diantaranya



Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa menangani sebagian besar dari sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus Bank Century jika sesuai dengan kewenangan KPK dan ditemukan cukup bukti.

Satu-satunya temuan BPK yang tidak bisa ditangani KPK adalah temuan ketujuh, tentang penggunaan FPJP oleh manajemen Bank Century. Sementara enam temuan lain bisa ditangani KPK jika memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang KPK.

KPK membagi temuan BPK dalam tiga periode. Pertama periode sebelum pengucuran FPJP. Tiga temuan BPK masuk dalam periode itu, yakni ketidaktegasan BI dalam menerapkan aturan akuisisi dan merger tiga bank menjadi Bank Century, ketidaktegasan pengawasan BI, dan praktik tidak sehat oleh pengurus Bank Century.

Kedua, setelah kucuran FPJP. Selain temuan ketujuh, temuan ketiga juga dimasukkan dalam periode ini. Temua ketiga berupa pemberian FPJP dengan mengubah ketentuan BI.
Ketiga, periode sejak ditangani LPS. Temuan BPK yang masuk periode ini penentuan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak didasarkan data mutakhir (temuan keempat), penanganan oleh LPS dilakukan melalui Komite Koordinasi yang belum dibentuk oleh undang-undang (temuan kelima).

Kemudian penanganan Bank Century oleh LPS tidak disertai perkiraan biaya penanganan sehingga terjadi penambahan (temuan keenam), pembayarankepada pihak ketiga selama Bank Century berada dalam pengawasan khusus (temuan ketujuh), dan penggelapan dana kas 18 juta dolar AS (temuan kedelapan).
Uang LPS yang dikucurkan adalah uang negara meski sudah dipisahkan. Pengertian pemisahan dana LPS adalah dipisahkan dari APBN. Dengan demikian, uang LPS sama statusnya dengan uang sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai uang negara yang dpipisahkan dari APBN.

C. Panitia Khusus (Pansus) Century

Atas temuan BPK yang janggal tersebut DPR melakukan hak angket. Hak angket adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan kembali.

Panitia Khusus Hak Angket yang dibentuk terdiri dari 139 anggota dari 8 fraksi, diketuai oleh Idrus Marham. Tujuan dari pansus ini adalah mengadakan penyelidikan selama 3 bulan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dan yang berhubungan dengan bank Century dengan meminta kesaksian dari ihak-pihak tersebut.

1. Kesaksian Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertanggung jawab penuh atas keputusan penyelamatan Bank Century berdasarkan data awal nilai bailout dari BI sebesar Rp 632 miliar. Pada 13 November 2008, Sri Mulyani pernah membicarakan krisis keuangan global dan perbankan nasional kepada Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pembicaraan tersebut diberitahukan bahwa keadaan bisa memburuk karena Bank Century kalah kliring. SBY mengatakan perlu ada langkah-langkahpencegahan, sementara JK tidak ingin ada penjamin penuh terhadap Bank Century.

Sri Mulyani telah melaporkan keputusan KSSK untuk memberikan dana talangan pada Bank Century kepada Presiden SBY dan Wakil Presiden JK melalui SMS. SMS tersebut ia kirimkan pada 21 November 2008 sekitar pukul 8.30 WIB. Komisi XI DPR, pada saat rapat kerja pada 3 Desember 2008, juga menyatakan perlunya penjamin penuh atas Bank century.

Selain itu, Sri Mulyani tidak puas atas berubah-ubahnya data yang diberikan BI terkait dana yang dibutuhkan untuk penalangan. Pada 21 November 2008, tiga hari data terus berubah hingga mencapai Rp 6,7 triliun.

Menurutnya, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari bailout ini. Masyarakat justru diuntungkan karena dana talangan mencegah Indonesia dari krisis ekonomi internasional saat itu. Bank kecil seperti Bank Century, tidak termasuk ke dalam 15 bank besar yang disebut Systematically Important Bank (SIP), juga bisa menimbulkan dampak sistemik dalam situasi krisis.

Krisis yang sudah terjadi di Indonesia bisa menjadi sistemik seperti 1998 lalu jika Bank Century tidak diselamatkan. Tanda-tandanya sudah ada. Semenjak 21 November 2008, penanganan Bank Century oleh Lembaa Penjamin Simpanan tak lagi menggunakan Perppu JPSK. Penanganan melalui bailout Rp 6,7 triliun tersebut berdasarkan UU LPS.

2. Kesaksian Mantan Gubernur BI Boediono

Boediono menyatakan, kehadiran Kepala Kerja Program Reformasi Marsilam Simanjuntak dalam rapat KSSK sebagai narasumber. Boediono tidak ingat secara pasti detail rapat KSSK. Pemberian dana talangan tidak wajib dilaporkan olehnya kepada Wakil Presiden.

Dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan BI (YKKBI) di Century bukan alas an penyelamatan Bank Century. Berapa pun besarnya kerugian yang diderita BI untuk menyelamatkan Bank Century di waktu krisis tidak akan menjadi masalah, dibandingkan dengan harus menutup bank tersebut.
Mutasi mantan Direktur Pengawasan I Zainal Abidin pada bulan Desember 2008 bukan karena Zainal menentang perubahan aturan pemberian FPJP. Mutasi Zainal Abidin pada saat itu bertujuan untuk meningkatkan kerja.

Boediono tidak mengumumkan pada public soal gagal kliring yang dialami Bank Century, shingga menyebbakan bank tersebut rush. Definisi keuangan negara dalam LPS diserahkan pada ahli hokum tata negara dan ahli hokum keuangan negara.

3. Kesaksian Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla

Mantan Wakil Presiden M. Jsufu Kalla menyatakan krisis yang mengganggu perekonomian nasional hanya sebagai keadaan yang tidak biasa. Ada krisis, tetapi tidak signifikan. Pada tahun 2008 tidak ada kepanikan. Pada 1998, inflasi mencapai 75%, tetapi pada 2008 inflasi hanya 3%. Selain itu, suku bunga yang terjadi pada 1998 jauh lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga 2008. PPada 2008, kurs rupiah anjlok hingga Rp 12.000 per dolar AS. Namun anjloknya nilai tukar saat itu dianggap wajar. Sebab, aliran dana asing keluar dari Indonesia.

JK juga mengatakan bahwa Bank Century tidak mengalami rush atau kepanikan dengan penarikan dana besar-besaran. Menurut JK yang terjadi adalah Bank Century kalah kliring dan itu bukan disebabkan adanya rush. Bailout yang dikeluarkan untuk Bank Century berpotensi merugikan negara. Bank Century seharusnya tidak perlu diselamatkan karena dananya dirampok oleh pemilik bank itu sendiri, Robert Tantular.

Uang LPS masuk kategori uang negara. Hal ini disebabkan dalam Undang-Undang LPS, LPS bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, JK menolak usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/2008, tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan atau Perppu JPSK. JK juga tidak menerima laporan via SMS dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 November 2008. Laporan kebijakan melalui SMS adalah suatu tindakan yang tidak patut untuk kebijakan penting.

JK baru mengetahui adanya masalah Bank Century saat Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono melapor di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, 25 November 2008 empat hari setelah Bank Century diputuskan sebagai bank gagal berdampak sistemik. JK juga tidak pernah mengintervensi penangkapan mantan pemilik Bank Century oleh polisi, melainkan memerintahkan penangkapan itu.

4. Kesaksian Mantan Kabareskrm Komisaris Jenderal Susno Duadji

Mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji mengatakan Bank Indonesia pernah melaporkan pemilik Bank Century, Robert Tatular, ke Mabes Polri. Namun, laporan tersebut disampaikan setelah Robert Tantular ditangkap Mabes Polri atas perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla. BI menyerahkan berkas-berkas laporannya itu dua hari setelah penangkapan Robert.

Susno Duadji mengakui bahwa Polri mendapat perintah penangkapan Robert Tantular dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pada 25 November 2008 saat dirinya memberitahukan kepada BI untuk mennagkap pemilik Bank Century, petinggi BI menganggap bukti-buktinya belum cukup.
Oleh karena itu, meski Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memerintahkan kapolri untuk menangkap Robert Tantular, baru setelah dua jam Kapolri bisa menangkapnya. Ketika itu ada kekhawatiran Robert kabur mengingat semua keluarganya sudah diungsikan ke luar negeri.

Menurut Susno, apa yang dilakukan Robert adalah murni perampokan. Uang nasabah yang dicuri lebih kurang Rp 1,298 triliun yang disembunyikan di sejumlah negara dan sebagian sudah dibekukan.

D. Sidang Paripurna DPR

Hasil akhir dari kerja pansus Century selama 3 bulan dibahas dalam sidang Paripurna DPR yang dilaksanakan tanggal 2 sampai 3 Maret 2010. Sidang Paripurna yang dilaksanakan 2 hari tersebut hanya membahas 2 opsi kesimpulan dan rekomendasi penyelidikan yang dihasilkan oleh Pansus Century.

Inti Opsi pertama (A) menyatakan pemberian Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) tidak bermasalah karena dilakukan untuk mencegah krisis dan sudah berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan opsi kedua (C), menyatakan baik pemberian FPJP maupun PMS bermasalah dan merupakan tindak pidana.

Posisi sikap fraksi 6 : 3 untuk yang menganggap bailout bermasalah (opsi C). Enam fraksi memilih opsi C. PKB, PD, dan PAN memilih opsi A.

Opsi A adalah posisi bagi mereka yang menganggap tidak ada penyalahgunaan wewenang. Layaknya hitam putih, opsi C adalah sebaliknya, fraksi yang menengarai penyalahgunaan wewenang memilih opsi ini
Dari 6 fraksi yang memilih opsi C, hanya empat yang akan menyebut nama.
Nama-nama yang disebut diletakkan di matrik di bawah poin ketiga kesimpulan akhir Pansus Century. Kesimpulan disusun per opsi (A/C) berikut poin-poin pandangan fraksinya.


Menurut informasi yang saya dapat sumber :

2009, 24 November. Dana Rp 5,8 Triliun Diselewengkan. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 1.
2009, 25 November. Kasus Century bukan Karena Krisis, Murni Kriminal. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 22.
2009, 27 Desember. SBY tak Pernah Usut Marsilam. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 1.
2010, 4 Januari. Panggil Staf Khusus Presiden. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 8.
2010, 5 Januari. Rekomendasi Pansus Agar Objektif. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 2.
2010, 5 Januari. KPK Bisa Usut Kasus Besar Skandal Century. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 7.
2010, 6 Januari. KPK Akan Panggil Sri Mulyani. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 8.
2010, 6 Januari. Pengejaran Aset Century Terlambat. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 8.
2010, 6 Januari. Merger Tiga Bank Pilihan Dilematis. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 8.

detik.com
dll

Pengertian kliring dan Proses kliring

Senin, 23 Juni 2014
Posted by Yanuar kemal

Kliring

Di dalam dunia perbankan terdapat istilah kliring yang sering kali kita dengar. Ketika seseorang mentrasfer uang dari satu rekening bank ke rekening bank yang berbeda, misalnya dari bank BCA ke bank Mandiri dan sebaliknya maka terjadilah proses kliring. Pengertian kliring secara lengkap dan detail akan kami bahas dalam artikel ini. Silahkan lanjutkan membaca untuk mengetahui pengertian kliring dan prosesnya.

Pengertian kliring

Kata kliring sebenanrya berasal dari istilah asing, yakni kata dalam bahasa Inggring yang berbunyi Clearing. Kliring menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian transaksi perdagangan yang membutuhkan perlengkapan aset transaksi. Hal yang paling mudah dipahami dalam kliring adalah kesepakatan antar lembaga keuangan mengenai hutang piutang dalam suatu transaksi keuangan. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .

pengertian kliring

Di Amerika Serikat, kliring antar bank dapat terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments Association,yang sebelumnya bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve. Di Indonesia, kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan cek dilakukan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia (BI). Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan oleh PT. Kliring Berjangka Indonesia atau KBI.

Jenis-jenis kliring

Kliring ada tiga jenis, yakni antara lain:
  • Kliring Umum
Peritungan warkat-warkat antara bank yang diatur oleh Bank Indonesia.
  • Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
  • Kliring antar cabang
Perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang ke kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk.

Proses kliring ketika seseorang transfer antara bank

Kami akan menjelaskan proses kliring ketika seseorang melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai berikut:
  1. Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
  2. Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
  3. Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
  4. Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.

Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek

Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
  1. Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
  2. Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
  3. Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
  4. Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
  5. Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.
Jadi pada intinya kliring adalah mempercepat transaksi keuangan supaya tidak terjadi keterlambatan penyelesaian pembayaran dalam suatu transaksi. Kliring juga dapat dikatakan sebagai transaksi utang piutang antar bank. Kami harap artikel yang menjelaskan proses kliring antar bank ini dapat bermanfaat untuk anda yang membutuhkan. Oh ya, bagi kamu yang ingin tahu pengertian bank secara detail silahkan baca artikel yang membahas pengertian bank


reverensi : http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/

Kesimpulan tentang kasus Bank Century

Jumat, 09 Mei 2014
Posted by Yanuar kemal
Kesimpulan yang saya ambil tentang kasus Bank Century adalah Kasus Bank Century sangat tragis karena banyak sekali menyeret berbagai institusi hukum seperti KPK, POLRI, dan DPR. Kasusnya pun berlangsung lama dari tahun 2003 sampai tahun 2009, dari pembahasan baik di media massa maupun di di berita TV dijelaskan dari timbulnya masalah sampai masalah tersebut semakin terpuruk dan Bank tersebut vailid yang sangat tragisnya adalah uang nasabah pun ikut lenyap seiring dengan masalah yang tidak terselesaikan dalam jumlah yang tidak sedikit, banyak nasabah kecewa dan marah serta kebanyakan nasabah mengadakan demo untuk meminta pertanggung jawaban pihak Bank atas uang mereka yang belum diambil. Dan pemerintah pun harus menyelamatkan Bank tersebut, ada beberapa nama pun mulai terkuak dalam kasus Bank Century ini diantaranya Bibit dan Chandra serta Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Atas kasus Bank Century ini mengenai hak angket DPR dengan membentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin panitia angket century itu sendiri. Untuk mengatasi dilema yang di hadapi Bank Century, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun membentuk Kabinet baru untuk menuntaskan kasus Bank Century, karena suntikan ke Century membengkak gara-gara nasabah ramai-ramai menarik dananya. untuk itu kita harus setuju untuk dilakukannya audit investigatif terhadap Century karena nuansa kospirasi terasa kental di pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan Instansi yang terkait lainnya.

reverensi : http://elisah-87.blogspot.com/2010/10/kesimpulan-tentang-kasus-bank-century.html

JAKARTA - Hingga saat ini penangganan kasus skandal bailout Bank Century belum juga tuntas. Institusi hukum belum juga mampu menemukan aktor intelektual skandal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun.

Penyidikan kasus ini pun seperti jalan ditempat sejak DPR membentuk Pansus pada tahun 2009 lalu. Namun, setelah nyaris tidak terdengar, beberapa waktu terakhir ini kasus tersebut mulai ramai dibicarakan lagi, atau tepatnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya.

Hari Sabtu (23/11) kemarin, bahkan KPK telah memeriksa Wapres Boediono terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century. Publik pun kini kembali menunggu apakah KPK dibawah pimpinan Abraham Samad Cs mampu menemukan aktor intelektual skandal ini, atau kasus ini tetap tidak tuntas.

Sambil menunggu kelanjutan drama penyidikan kasus Century, ada baiknya kita menenggok kembali awal terjadinya masalah ini, ketika Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengelar rapat untuk menentukan bahwa Bank Century merupakan bank gagal berdampak sistemik.

1. KSSK Mengelar Rapat di Kantor Menkeu

Pada 2009 lalu, beredar sebuah dokumen yang bertuliskan Private & Confidential. Isinya adalah notulen rapat KSSK. Disebut-sebut, inilah awal terjadinya masalah Century. Belum jelas dari mana dokumen ini berasal. Juga, belum ada keterangan tentang asli atau tidak dokumen ini.

Namun yang jelas, dokumen ini terdiri dari lima halaman, dimana pada lembaran pertama ada lambang burung garuda. Lalu, di kiri atas tertulis huruf kapital tebal: PRIVATE & CONFIDENTIAL. Berikut isi lengkap dokumen:

NOTULEN RAPAT KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN (KSSK)

Hari/Tanggal: Jumat, 21 November 2008
Waktu: Pukul 00.11 s.d 05.00 WIB
Agenda: Pembahasan Permasalahan PT Bank Century, tbk
Tempat: Ruang Rapat Menteri Keuangan, Gedung Djuanda I Lt 3, Jl DR Wahidin Raya No 1 Jakarta
Pimpinan Rapat: Menteri Keuangan Selaku Ketua KSSK
Peserta Rapat:
1. Gubernur Bank Indonesia, selaku Anggota KSSK
2. Sekretaris KSSK
3. Deputi Gubernur Senior
4. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan
5. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan
6. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter
7. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
8. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
9. Direktur Jenderal Anggaran
10. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang
11. Direktur Jenderal Perbendaharaan
12. Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan
13. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
14. Kepala Eksekutif LPS
15. UKP3R (Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi)
16. Dirut Bank Mandiri
17. Komisaris Utama Bank Mandiri
(Daftar hadir terlampir)

PENDAHULUAN
1. Rapat dibuka oleh Menteri Keuangan pada pukul 00.15
2. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan presentasi terkait permasalahan PT Bank Century Tbk (Bank Century)
a. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa Bank Century telah dinyatakan Bank Indonesia sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik. (surat Gubernur Indonesia terlampir)

b. Gubernur Bank Indonesia juga menyampaikan:
- kronologis permasalahan Bank Century;
- tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mengatasi permasalahan Bank Century;
- analisis dampak sistemik dari permasalahan Bank Century; dan
- rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut (lampiran I dan lampiran II surat Gubernur Bank Indonesia).

2. Bank Gagal Berdampak Sistemik

Inilah lembar kedua dari dokumen yang disebut-sebut menjadi awal terjadinya kasus bail out Bank Century, yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun. Isi lengkap di lembar kedua dokumen tersebut sebagai berikut:

c. Kebutuhan penambahan modal untuk menaikkan CAR bank menjadi 8% berdasarkan posisi keuangan per 31 Oktober 2008 adalah sebesar Rp 632 Miliar (enam ratus tiga puluh dua miliar rupiah). Jumlah ini akan bertambah sejalan dengan memburuknya kondisi bank selama bulan November 2008.

d. Gubernur Bank Indonesia merekomendasikan agar Bank Century ditetapkan KSSK sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan menyerahkan penanganan bank tersebut oleh LPS sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

II. PENDAPAT DAN SARAN
1. Pendapat dan konfirmasi Menteri Keuangan/Departemen Keuangan
a. Menteri Keuangan meminta pendapat peserta rapat tentang judgement penetapan bank gagal
b. Reputasi Bank Century tidak bagus, sehingga perlu diperhatikan latar belakang pengambilan keputusan dalam rangka penyelamatan bank untuk kepentingan yang lebih besar
c. Perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank Century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain.

2. Pendapat LPS (presentasi LPS terlampir)
a. Apabila Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal, maka ada 2 pilihan yang dapat dilakukan LPS yaitu melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan. Apabila penyelamatan yang dilakukan, maka akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

b. Sehubungan dengan mekanisme penyelamatan yang terdapat dalam Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang melibatkan pemegang saham, mengingat Bank Century merupakan perusahaan publik, LPS meminta pendapat Bapepam & LK.

c. Perkiraan tambahan modal yang diperlukan adalah Rp 632 M

d. Dalam keadaan normal, Bank Century bukan sistemik

e. Bank Century telah bermasalah sejak merger 2004, salah satunya adalah permasalahan surat-surat berharga termasuk valas yang tidak bernilai. LPS mempertanyakan kepada BI tentang (i) SOP BI dalam melakukan audit apakah harus menunggu surat-surat berharga jatuh tempo; (ii) adakah tindakan kriminal dari pemilik Bank Century dan apakah ada indikasi tindakan pidana perbankan atau pidana umum; (iii) argumentasi risiko sistemik yang disampaikan BI mengingat pada kondisi saat ini hampir semua bank dapat dikategorikan dapat menimbulkan risiko sitemik, jadi LPS memerlukan justifikasi yang lebih terukur karena apabila menggunakan mekanisme penyelamatan LPS maka akan menggunakan dana bank-bank lain dalam LPS; (iv) penjelasan tentang rencana akuisisi Sinar Mas Mutiartha.

3. Pendapat BKF
Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik, lebih kepada analisis dampak psikologis,

4. Pertanyaan Menteri Keuangan.

3. Simpanan Nasabah Rp5,5 Triliun

Pada lembaran ketiga dokumen ini, ada perdebatan tentang diselamatkan atau tidak Bank Century. Pertimbangan moral hazard menjadi faktor penting. Inilah lembaran ketiga dari dokumen, yang dimulai dengan pertanyaan dari Menteri Keuangan:

a. Dalam hal Bank Century diselamatkan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard, apakah LPS mempunyai kapasitas untuk menangani bank-bank lainnya.'

b. Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau bukan akan mempengaruhi

5. Pertanyaan UKP3R
Sehubungan dengan Pasal 18 Perpu JPSK apakah LPS yang menentukan akan dilakukan upaya penyelesaian atau penyelamatan.

6. Jawaban LPS
Apabila KSSK menyatakan sistemik, maka LPS tunduk. Kesimpulan LPS, apabila bank gagal berisiko sistemik maka harus dilakukan upaya penyelamatan, sedangkan bila bank gagal tidak berisiko sistemik, bisa diselamatkan bisa tidak.

7. Pendapat Bapepam & Lembaga Keuangan (LK)
Karena size Bank Century tidak besar, secara finansial tidak menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain, sehingga risiko sistemik lebih kepada dampat psikhologis. Dari sisi pasar modal tidak sistemik karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.

8. Jawaban dan klarifikasi Bank Indonesia
a. Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan.

b. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost.

c. Meminimalisir cost (baik materi maupun moral hazard) dengan cara pemegang saham tidak memiliki hak dan kewenangan apapun dan pemegang saham harus bertanggung jawab apabila ada kelalaian.

d. Proses akusisi oleh Sinar Mas Multiartha masih berjalan, tapi tidak bisa menunggu sampai proses tersebut selesai. Sinar Mas Multiartha untuk menyuntikkan dana memerlukan waktu untuk memeriksa surat-surat berharga Bank Century.

e. Penanganan sebaiknya jangan diukur dari kemampuan LPS.

f. Apabila tidak diselamatkan, sudah pasti LPS harus membayar dana simpanan nasabah sesuai jumlah yang dijaminkan (kurang lebih Rp 5,5 trilyun). Sedangkan apabila diselamatkan, LPS harus mengeluarkan dana sebesar yang diperlukan untuk memenuhi giro wajib minimum. Ada kemungkinan apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan seluruh jumlah Rp 5,5 trilyun tersebut.

g. BI melakukan pemeriksaan setiap tahun dan berdasarkan pemeriksaan pada tahun 2006 BI meminta Bank Century menyelesaikan masalah surat-surat berharga. Pada pemeriksaan tahun 2008, beberapa surat berharga dinyatakan macet sehingga mempengaruhi provisi dan menurunkan CAR. Sampai saat ini belum ada indikasi pidana, namun apabila masalah surat-surat berharga tersebut tidak terselesaikan tidak menutup kemungkinan dapat dipidana.

4. Deadline Pengambilan Keputusan

Dalam lembaran keempat dokumen itu, perdebatan sudah mulai mengerucut. Ada deadline yang harus dipenuhi. Pada lembaran keempat ini, dimulai dengan penjelasan dari Bank Indonesia, yang ada di lembaran ketiga. Berikut lengkapnya:

h. Sebagai tambahan analisa risiko sistemik, Bank Century dari sisi aset tidak besar, tapi apabila dibandingkan dengan 18 peer banks yang lain, dana pihak ketiga di Bank Century adalah yang terbesar.

9. Pertanyaan Menteri Keuangan
a. Terlepas dari banyaknya dana pihak ketiga dalam Bank Century, pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami liquidity problem (masalah likuiditas). Rasa aman nasabah tidak cukup dari penanganan LPS, tapi dapat ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang terpecaya, oleh karena itu diminta pendapat Bank Mandiri.

b. Apa road map BI terhadap 18 peer banks
c. Saran Sekretaris KSSK untuk parameter menentukan sistemik atau tidak sistemik.

10. Pendapat Bank Mandiri sebagai narasumber

a. Berdasarkan pengalaman Bank Mandiri, diperlukan penjelasan tentang latar belakang pemilik Bank Century dan reputasi mereka untuk mengetahui kredibilitas pemilik apabila langkah-langkah penyelamatan dilakukan.

b. Bila diputuskan untuk diselamatkan, perlu dipertimbangkan apakah akan ada duplikasi audit BI dengan LPS.

11. Pendapat Menteri Keuangan
Apapun keputusan yang diambil KSSK harus merupakan putusan yang memunculkan confidence (kepercayaan masyarakat) dan dapat mencegah risiko sistemik.

12. Pendapat BI
a. Kepercayaan dapat lebih ditimbulkan apabila diambilalih LPS.

b. Deposito dan DPK banyak yang pindah dari bank kecil-menengah ke bank pemerintah atau bank asing.

13. Klarifikasi dari Sekretaris KSSK
a. Terjadi perubahan yang signifikan dalam perhitungan CAR untuk periode September dan Oktober 2008 menjadi minus.

b. Apabila penyelamatan dilakukan, apa langkah selanjutnya untuk 18 peer banks.

14. Jawaban BI
a. Memang ada lagi data sebulan yang menyebabkan perubahan signifikan dalam perhitungan CAR.

b. LPS dapat turut berpartisipasi dalam audit BI.

c. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.

15. Pertanyaan dan pendapat LPS
Bagaimanakan mekanisme penyelematan yang akan dilakukan LPS, apakah (i) menggunakan Pasal 32 Undang-undang LPS; kemudian (ii) apabila tidak ada penyertaan pemegang saham dalam Pasal 32 Undang-undang LPS, maka menggunakan Pasal 39 Undang-undang LPS yang menggunakan mekanisme RUPS.

16. Pendapat dan pertanyaan UKP3R
a. Pasal 39 Undang-undang LPS baru dapat dilakukan apabila Pasal 32 tidak dapat dilakukan, sementara untuk menentukan apakah pemegang saham ikut serta dalam penanganan bank gagal (open assistance), Pasal 32 harus diupayakan dulu.

b. Selama ini BI telah memanggil dan melakukan korespondensi dengan para pemegang saham, namun apakah panggilan dan korespondensi tersebut dapat dikategorikan sebagai penawaran kepada pemegang saham untuk ikut serta.

5. Boediono dan Menkeu Tanda Tangan Keputusan Rapat

Pada halaman lima dokumen yang masih belum jelas keasliannya ini, ada tanda tangan dua orang penting: Boediono dan Sri Mulyani Indrawati. Inilah lembar terakhir dari dokumen yang disebut-sebut sebagai rahasia awal terjadinya kasus Bank Century. Berikut isi lengkapnya:

17. Pendapat Menkeu
a. Seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan masalah sistemik akibat penarikan dana nasabah, harus dipaparkan dan dibahas.

b. Ada beberapa legal constraint untuk melaksanakan Pasal 32 dan Pasal 39 melalui mekanisme RUPS.

18. Pendapat Bank Mandiri
a. Nasabah sampai dengan Rp 2 milyar akan dijamin LPS, sedangkan deposan diatas Rp 2 miliar akan diajak bicara.

b. Nasabah sampai dengan Rp 2 moliar dipindahkan ke Bank Mandiri (dengan dijamin LPS)

19. Pendapat dan pertanyaan BI
a. Terhadap Bank Gagal yang Berdampak Sistemik harus dilakukan upaya penyelamatan, sementara upaya penyelamatan menghadapi beberapa rintangan hukum. Namun demikian, untuk memutuskan berdampak sistemik atau tidak sistemik jangan dipengaruhi apakah penyelamatan dapat dilakukan atau tidak.

b. Mempertanyakan apakah LPS dapat mengambilalih secara kondisional. Hal ini dijawab tidak oleh LPS.

20. Pendapat LPS
a. LPS menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh LPS apabila KSSK/Komite Koordinasi menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS.

b. Langkah-langkah penanganan Bank Century yang akan dilakukan LPS antara lain:
- mengambilalih hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS
- melakukan penyertaan modal sementara
- mengganti direksi dan komisaris bank

c. Agar penanganan Bank Century dapat berjalan baik, LPS berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti BI, Depkeu, Meneg BUMN, dll.

III. KESIMPULAN
Pengambilan Keputusan hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KKSK, Gubernur BI, Ketua Bapepam dan LK, Ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS serta Sekretaris KKSK.
1. KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik.

2. KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.

3. LPS memerlukan dukungan bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru Bank Century pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri.

4. Berkenan dengan butir 3, Bank Mandiri telah memiliki calon, namun perlu ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan.

Di bawah lembaran ini ada stempel bergambar burung garuda dengan tulisan KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN. Di bawahnya ada dua tandatangan. Yaitu: Anggota, Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan Ketua KSSK, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

reverensi :http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=308084:kisah-awal-kasus-bank-century&catid=59:kriminal-a-hukum&Itemid=91



INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS Roni menyebutkan, Bank Indonesia (BI) tidak tegas menangani permasalahan Bank Century. Bahkan bank sentral itu terkesan menutup-nutupi persoalan yang terjadi di Bank Century.

Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan on site supervision yang dilakukan BI dari tahun 2005-2008, menunjukan Bank Century telah alami masalah struktural sejak lama.

"Pengawas Bank Indonesia pernah merekomendasikan untuk menutup PT Bank Century, namun Bank Indonesia tidak bertindak tegas, dan cenderung menutup-nutupi keadaan yang sebenarnya. Dan bahkan tetap berusaha untuk menyelamatkan Bank Century," kata Jaksa KMS Roni ketika membacakan dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Penyelamatan 'curang' Bank Century, jelas Jaksa Roni, dapat terlihat dari langkah-langkah yang dilakukan beberapa petinggi Bank Indonesia. Di antaranya, adanya penerimaan uang Rp1 miliar oleh Budi Mulya dari Robert Tantular, pemegang saham Bank Century.

Menurut JPU, Budi Mulya mendapat uang itu setelah sebelumnya menemui Robert di kantornya, PT Century Mega Investindo di Gedung Sentral Senayan, Jakarta Selatan, sekitar Juli 2008.

"11 Agustus 2008, terdakwa menerima satu lembar bilyet giro Bank Century dengan nilai Rp1 miliar dari Robert Tantular yang ditanda tangani oleh Huniwati Tantular, adik kandung Robert Tantular," kata Jaksa Roni.

Tidak hanya pertemuan itu yang diduga untuk mengatur kecurangan, lanjut JPU, Robert Tantular juga bersama Budi Mulya, kembali melakukan pertemuan pada 12 Oktober 2008 di Gedung A lantai 24 Bank Indonesia.

Pertemuan kali ini turut dihadiri Deputi Gubernur bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Siti C Fadjrijah, Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1) Bank Indonesia, Heru Kristiyana, dan Pahla Santoso, selaku pengawas bank DPB 1.[yeh]

reverensi : http://nasional.inilah.com/read/detail/2080435/jpu-bi-terkesan-tutupi-masalah-bank-century#.U2zTB6KupDE

JAKARTA, KOMPAS.com
 Strategic Indonesia mencatat, dalam kuartal I 2011 telah terjadi sembilan kasus pembobolan bank di berbagai industri perbankan.
Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. "Internal control menjadi masalah utama perbankan.

Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP)," kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011).
Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri:

1. Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.

2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.

3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.

4. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.

5. Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.

6. Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.

7. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.

8. Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior 
relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.

9. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. (Nina Dwiantika/Kontan)

referensi : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/05/03/09441743/Inilah.9.Kasus.Kejahatan.Perbankan
 
Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Blogger Tricks

Quote

Why Choose Us

Incredible Support

YanuarKemal. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Entah lah hanya seorang mantan KM yang lengser akibat tidak becus mengurus kelas :)

Foto saya
kuliah di salah satu kampus di daerah kalimalang Gunadarma lebih tepatnya.

Flickr

Blogger Tricks

elmo

Blogger Tricks

elmo

Blogger Tricks

elmo biru

Blogger Tricks

- Copyright © ANDONO YANUAR KEMAL -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -