Posted by : Yanuar kemal
Jumat, 09 Mei 2014
INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS Roni menyebutkan, Bank Indonesia (BI) tidak tegas menangani permasalahan Bank Century. Bahkan bank sentral itu terkesan menutup-nutupi persoalan yang terjadi di Bank Century.
Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan on site supervision yang dilakukan BI dari tahun 2005-2008, menunjukan Bank Century telah alami masalah struktural sejak lama.
"Pengawas Bank Indonesia pernah merekomendasikan untuk menutup PT Bank Century, namun Bank Indonesia tidak bertindak tegas, dan cenderung menutup-nutupi keadaan yang sebenarnya. Dan bahkan tetap berusaha untuk menyelamatkan Bank Century," kata Jaksa KMS Roni ketika membacakan dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Penyelamatan 'curang' Bank Century, jelas Jaksa Roni, dapat terlihat dari langkah-langkah yang dilakukan beberapa petinggi Bank Indonesia. Di antaranya, adanya penerimaan uang Rp1 miliar oleh Budi Mulya dari Robert Tantular, pemegang saham Bank Century.
Menurut JPU, Budi Mulya mendapat uang itu setelah sebelumnya menemui Robert di kantornya, PT Century Mega Investindo di Gedung Sentral Senayan, Jakarta Selatan, sekitar Juli 2008.
"11 Agustus 2008, terdakwa menerima satu lembar bilyet giro Bank Century dengan nilai Rp1 miliar dari Robert Tantular yang ditanda tangani oleh Huniwati Tantular, adik kandung Robert Tantular," kata Jaksa Roni.
Tidak hanya pertemuan itu yang diduga untuk mengatur kecurangan, lanjut JPU, Robert Tantular juga bersama Budi Mulya, kembali melakukan pertemuan pada 12 Oktober 2008 di Gedung A lantai 24 Bank Indonesia.
Pertemuan kali ini turut dihadiri Deputi Gubernur bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Siti C Fadjrijah, Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1) Bank Indonesia, Heru Kristiyana, dan Pahla Santoso, selaku pengawas bank DPB 1.[yeh]
reverensi : http://nasional.inilah.com/read/detail/2080435/jpu-bi-terkesan-tutupi-masalah-bank-century#.U2zTB6KupDE