Secara kronologi kasus Bank Century dimulai dengan tahun 1989 oleh
Robert Tantular yang mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank
CIC). Tahun 1999 pada bulan Maret Bank CIC melakukan penawaran umum
terbatas pertama dan Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji
kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
Pada tahun 2002
Auditor Bank Indonesia menemukan rasio modal Bank CIC amblas hingga
minus 83,06% dan CIC kekurangan modal sebesar Rp 2,67 triliun. Tahun
2003 bulan Maret bank CIC melakukan penawaran umum terbatas ketiga.
Bulan
Juni Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas keempat. Pada tahun
2003 pun bank CIC diketahui terdapat masalah yang diindikasikan dengan
adanya surat-surat berharga valuta asing sekitar Rp 2 triliun yang tidak
memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit
dijual.
BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan pada
bank ini. Tahun 2004, 22 Oktober dileburlah Bank Danpac dan Bank Picco
ke Bank CIC. Setelah penggabungan nama tiga bank itu menjadi PT Bank
Century Tbk, dan Bank Century memiliki 25 kantor cabang, 31 kantor
cabang pembantu, 7 kantor kas, dan 9 ATM. Tahun 2005 pada bulan Juni
Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century Cabang
Kertajaya Surabaya.
Tahun 2008, Bank Century mengalami kesulitan
likuiditas karena beberapa nasabah besar Bank Century menarik dananya
seperti Budi Sampoerna akan menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun.
Sedangkan dana yang ada di bank tidak ada sehingga tidak mampu
mengembalikan uang nasabah dan tanggal 30 Oktober dan 3 November
sebanyak US$ 56 juta surat-surat berharga valuta asing jatuh tempo dan
gagal bayar.
Keadaan ini diperparah pada tanggal 17 November
Antaboga Delta Sekuritas yang dimiliki Robert Tantular mulai tak sanggup
membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang dijual Bank
Century sejak akhir 2007.
Pada 20 November 2008, BI melalui Rapat
Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
sistemik. Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri
Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kemudian
KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008.
Berdasarkan audit
BPK, rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani
sebagai ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, Ketua Unit
Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) Marsilam
Simanjuntak, dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.
Rapat
itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang
dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lempaga
Penjamin Simpanan (LPS). Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century
sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menerima aliran dana
penanganan Bank Century melalui LPS.
Saat rapat Komite Stabilitas
Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani
untuk memutuskan nasib Bank Century, Marsilam masih menjabat sebagai
Ketua UKP3R. Akan tetapi keikutsertaanya dalam kapasitas sebagai
penasihat Menteri Keuangan RI dan seagai narasumber.
Dari rapat
tersebut diputuskan menyuntikkan dana ke Bank Century sebesar Rp 632
miliar untuk menambah modal sehingga dapat menaikkan CAR menjadi 8%.
Enam hari dari pengambilalihan LPS mengucurkan dana Rp 2,776 triliun
pada Bank Century untuk menambah CAR menjadi 10%. Karena permasalahan
tak kunjung selesai Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan
investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38
triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
Pada 5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana kembali sebesar Rp 2,2 triliun untuk memenuhi
tingkat kesehatan bank. Akhir bulan Desember 2008 Bank Century mencatat
kerugian sebesar Rp 7,8 triliun.
Bank yang tampak mendapat
perlakuan istimewa dari Bank Indonesia ini masih tetap diberikan kucuran
dana sebesar Rp 1,55 triliun pada tanggal 3 Februari 2009. Padahal bank
ini terbukti lumpuh.
Pada Bulan Juni 2009 Bank Century
mencairkan dana yang telah diselewengkan Robert sebesar Rp 180 miliar
pada Budi Sampoerna. Namun, dibantah oleh Budi yang merasa tidak
menerima sedikit pun uang dari Bank Century. Atas pernyataan itu LPS
mengucurkan dana lagi kepada Bank Century sebesar Rp 630 miliar untuk
menutupi CAR. Sehingga, total dana yang dikucurkan kepada Bank Century
sebesar Rp 6,762 triliun.
B. Hasil audit BPK
Hasil
audit interim BPK atas Century itu telah diserahkan kepada DPR pada 28
September 2008. Pada tanggal 30 September laporan awal audit BPK
mengungkapkan bahwa banyak kejangggalan dalam masalah pengucuran dana
pada Bank Century.
Pada akhirnya BPK menemukan 9 temuan dalam kasus Bank Century diantaranya
Selain
itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa menangani
sebagian besar dari sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam
kasus Bank Century jika sesuai dengan kewenangan KPK dan ditemukan
cukup bukti.
Satu-satunya temuan BPK yang tidak bisa ditangani
KPK adalah temuan ketujuh, tentang penggunaan FPJP oleh manajemen Bank
Century. Sementara enam temuan lain bisa ditangani KPK jika memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang KPK.
KPK membagi temuan BPK dalam
tiga periode. Pertama periode sebelum pengucuran FPJP. Tiga temuan BPK
masuk dalam periode itu, yakni ketidaktegasan BI dalam menerapkan aturan
akuisisi dan merger tiga bank menjadi Bank Century, ketidaktegasan
pengawasan BI, dan praktik tidak sehat oleh pengurus Bank Century.
Kedua,
setelah kucuran FPJP. Selain temuan ketujuh, temuan ketiga juga
dimasukkan dalam periode ini. Temua ketiga berupa pemberian FPJP dengan
mengubah ketentuan BI.
Ketiga, periode sejak ditangani LPS. Temuan
BPK yang masuk periode ini penentuan Century sebagai bank gagal
berdampak sistemik tidak didasarkan data mutakhir (temuan keempat),
penanganan oleh LPS dilakukan melalui Komite Koordinasi yang belum
dibentuk oleh undang-undang (temuan kelima).
Kemudian penanganan
Bank Century oleh LPS tidak disertai perkiraan biaya penanganan sehingga
terjadi penambahan (temuan keenam), pembayarankepada pihak ketiga
selama Bank Century berada dalam pengawasan khusus (temuan ketujuh), dan
penggelapan dana kas 18 juta dolar AS (temuan kedelapan).
Uang LPS
yang dikucurkan adalah uang negara meski sudah dipisahkan. Pengertian
pemisahan dana LPS adalah dipisahkan dari APBN. Dengan demikian, uang
LPS sama statusnya dengan uang sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
sebagai uang negara yang dpipisahkan dari APBN.
C. Panitia Khusus (Pansus) Century
Atas
temuan BPK yang janggal tersebut DPR melakukan hak angket. Hak angket
adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan
kembali.
Panitia Khusus Hak Angket yang dibentuk terdiri dari
139 anggota dari 8 fraksi, diketuai oleh Idrus Marham. Tujuan dari
pansus ini adalah mengadakan penyelidikan selama 3 bulan kepada
pihak-pihak yang bertanggung jawab dan yang berhubungan dengan bank
Century dengan meminta kesaksian dari ihak-pihak tersebut.
1. Kesaksian Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri
Keuangan Sri Mulyani bertanggung jawab penuh atas keputusan
penyelamatan Bank Century berdasarkan data awal nilai bailout dari BI
sebesar Rp 632 miliar. Pada 13 November 2008, Sri Mulyani pernah
membicarakan krisis keuangan global dan perbankan nasional kepada
Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pembicaraan tersebut diberitahukan
bahwa keadaan bisa memburuk karena Bank Century kalah kliring. SBY
mengatakan perlu ada langkah-langkahpencegahan, sementara JK tidak ingin
ada penjamin penuh terhadap Bank Century.
Sri Mulyani telah
melaporkan keputusan KSSK untuk memberikan dana talangan pada Bank
Century kepada Presiden SBY dan Wakil Presiden JK melalui SMS. SMS
tersebut ia kirimkan pada 21 November 2008 sekitar pukul 8.30 WIB.
Komisi XI DPR, pada saat rapat kerja pada 3 Desember 2008, juga
menyatakan perlunya penjamin penuh atas Bank century.
Selain itu,
Sri Mulyani tidak puas atas berubah-ubahnya data yang diberikan BI
terkait dana yang dibutuhkan untuk penalangan. Pada 21 November 2008,
tiga hari data terus berubah hingga mencapai Rp 6,7 triliun.
Menurutnya,
tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari bailout ini. Masyarakat
justru diuntungkan karena dana talangan mencegah Indonesia dari krisis
ekonomi internasional saat itu. Bank kecil seperti Bank Century, tidak
termasuk ke dalam 15 bank besar yang disebut Systematically Important
Bank (SIP), juga bisa menimbulkan dampak sistemik dalam situasi krisis.
Krisis
yang sudah terjadi di Indonesia bisa menjadi sistemik seperti 1998 lalu
jika Bank Century tidak diselamatkan. Tanda-tandanya sudah ada.
Semenjak 21 November 2008, penanganan Bank Century oleh Lembaa Penjamin
Simpanan tak lagi menggunakan Perppu JPSK. Penanganan melalui bailout Rp
6,7 triliun tersebut berdasarkan UU LPS.
2. Kesaksian Mantan Gubernur BI Boediono
Boediono
menyatakan, kehadiran Kepala Kerja Program Reformasi Marsilam
Simanjuntak dalam rapat KSSK sebagai narasumber. Boediono tidak ingat
secara pasti detail rapat KSSK. Pemberian dana talangan tidak wajib
dilaporkan olehnya kepada Wakil Presiden.
Dana Yayasan
Kesejahteraan Karyawan BI (YKKBI) di Century bukan alas an penyelamatan
Bank Century. Berapa pun besarnya kerugian yang diderita BI untuk
menyelamatkan Bank Century di waktu krisis tidak akan menjadi masalah,
dibandingkan dengan harus menutup bank tersebut.
Mutasi mantan
Direktur Pengawasan I Zainal Abidin pada bulan Desember 2008 bukan
karena Zainal menentang perubahan aturan pemberian FPJP. Mutasi Zainal
Abidin pada saat itu bertujuan untuk meningkatkan kerja.
Boediono
tidak mengumumkan pada public soal gagal kliring yang dialami Bank
Century, shingga menyebbakan bank tersebut rush. Definisi keuangan
negara dalam LPS diserahkan pada ahli hokum tata negara dan ahli hokum
keuangan negara.
3. Kesaksian Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Mantan
Wakil Presiden M. Jsufu Kalla menyatakan krisis yang mengganggu
perekonomian nasional hanya sebagai keadaan yang tidak biasa. Ada
krisis, tetapi tidak signifikan. Pada tahun 2008 tidak ada kepanikan.
Pada 1998, inflasi mencapai 75%, tetapi pada 2008 inflasi hanya 3%.
Selain itu, suku bunga yang terjadi pada 1998 jauh lebih tinggi
dibandingkan dengan suku bunga 2008. PPada 2008, kurs rupiah anjlok
hingga Rp 12.000 per dolar AS. Namun anjloknya nilai tukar saat itu
dianggap wajar. Sebab, aliran dana asing keluar dari Indonesia.
JK
juga mengatakan bahwa Bank Century tidak mengalami rush atau kepanikan
dengan penarikan dana besar-besaran. Menurut JK yang terjadi adalah Bank
Century kalah kliring dan itu bukan disebabkan adanya rush. Bailout
yang dikeluarkan untuk Bank Century berpotensi merugikan negara. Bank
Century seharusnya tidak perlu diselamatkan karena dananya dirampok oleh
pemilik bank itu sendiri, Robert Tantular.
Uang LPS masuk
kategori uang negara. Hal ini disebabkan dalam Undang-Undang LPS, LPS
bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, JK menolak usulan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/2008, tentang
Jaring Pengaman Sistem Keuangan atau Perppu JPSK. JK juga tidak menerima
laporan via SMS dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 November
2008. Laporan kebijakan melalui SMS adalah suatu tindakan yang tidak
patut untuk kebijakan penting.
JK baru mengetahui adanya masalah
Bank Century saat Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono melapor di Istana
Wakil Presiden, Jakarta Pusat, 25 November 2008 empat hari setelah Bank
Century diputuskan sebagai bank gagal berdampak sistemik. JK juga tidak
pernah mengintervensi penangkapan mantan pemilik Bank Century oleh
polisi, melainkan memerintahkan penangkapan itu.
4. Kesaksian Mantan Kabareskrm Komisaris Jenderal Susno Duadji
Mantan
Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji mengatakan Bank Indonesia
pernah melaporkan pemilik Bank Century, Robert Tatular, ke Mabes Polri.
Namun, laporan tersebut disampaikan setelah Robert Tantular ditangkap
Mabes Polri atas perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla. BI menyerahkan
berkas-berkas laporannya itu dua hari setelah penangkapan Robert.
Susno
Duadji mengakui bahwa Polri mendapat perintah penangkapan Robert
Tantular dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pada 25 November 2008 saat
dirinya memberitahukan kepada BI untuk mennagkap pemilik Bank Century,
petinggi BI menganggap bukti-buktinya belum cukup.
Oleh karena itu,
meski Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memerintahkan kapolri untuk
menangkap Robert Tantular, baru setelah dua jam Kapolri bisa
menangkapnya. Ketika itu ada kekhawatiran Robert kabur mengingat semua
keluarganya sudah diungsikan ke luar negeri.
Menurut Susno, apa
yang dilakukan Robert adalah murni perampokan. Uang nasabah yang dicuri
lebih kurang Rp 1,298 triliun yang disembunyikan di sejumlah negara dan
sebagian sudah dibekukan.
D. Sidang Paripurna DPR
Hasil
akhir dari kerja pansus Century selama 3 bulan dibahas dalam sidang
Paripurna DPR yang dilaksanakan tanggal 2 sampai 3 Maret 2010. Sidang
Paripurna yang dilaksanakan 2 hari tersebut hanya membahas 2 opsi
kesimpulan dan rekomendasi penyelidikan yang dihasilkan oleh Pansus
Century.
Inti Opsi pertama (A) menyatakan pemberian Fasilitas
Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS)
tidak bermasalah karena dilakukan untuk mencegah krisis dan sudah
berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan opsi kedua
(C), menyatakan baik pemberian FPJP maupun PMS bermasalah dan merupakan
tindak pidana.
Posisi sikap fraksi 6 : 3 untuk yang menganggap
bailout bermasalah (opsi C). Enam fraksi memilih opsi C. PKB, PD, dan
PAN memilih opsi A.
Opsi A adalah posisi bagi mereka yang
menganggap tidak ada penyalahgunaan wewenang. Layaknya hitam putih, opsi
C adalah sebaliknya, fraksi yang menengarai penyalahgunaan wewenang
memilih opsi ini
Dari 6 fraksi yang memilih opsi C, hanya empat yang akan menyebut nama.
Nama-nama
yang disebut diletakkan di matrik di bawah poin ketiga kesimpulan akhir
Pansus Century. Kesimpulan disusun per opsi (A/C) berikut poin-poin
pandangan fraksinya.
Menurut informasi yang saya dapat sumber :
2009, 24 November. Dana Rp 5,8 Triliun Diselewengkan. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 1.
2009, 25 November. Kasus Century bukan Karena Krisis, Murni Kriminal. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 22.
2009, 27 Desember. SBY tak Pernah Usut Marsilam. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 1.
2010, 4 Januari. Panggil Staf Khusus Presiden. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 8.
2010, 5 Januari. Rekomendasi Pansus Agar Objektif. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 2.
2010, 5 Januari. KPK Bisa Usut Kasus Besar Skandal Century. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 7.
2010, 6 Januari. KPK Akan Panggil Sri Mulyani. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 8.
2010, 6 Januari. Pengejaran Aset Century Terlambat. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 8.
2010, 6 Januari. Merger Tiga Bank Pilihan Dilematis. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 8.
detik.com
dll