Archive for Juni 2014
Kliring
Di dalam dunia perbankan terdapat istilah kliring
yang sering kali kita dengar. Ketika seseorang mentrasfer uang dari
satu rekening bank ke rekening bank yang berbeda, misalnya dari bank BCA
ke bank Mandiri dan sebaliknya maka terjadilah proses kliring. Pengertian kliring
secara lengkap dan detail akan kami bahas dalam artikel ini. Silahkan
lanjutkan membaca untuk mengetahui pengertian kliring dan prosesnya.
Pengertian kliring
Kata
kliring sebenanrya berasal dari istilah asing, yakni kata dalam bahasa
Inggring yang berbunyi Clearing. Kliring menurut Wikipedia adalah suatu
istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas
yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi
hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring dibutuhkan
untuk mempercepat penyelesaian transaksi perdagangan yang membutuhkan
perlengkapan aset transaksi. Hal yang paling mudah dipahami dalam
kliring adalah kesepakatan antar lembaga keuangan mengenai hutang
piutang dalam suatu transaksi keuangan. Kliring melibatkan manajemen
dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit,
untuk memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan
aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu
melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses
kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting
transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan
penanganan kegagalan.
Secara umum
kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat
yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam
istilah asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi
pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun
sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu
transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang
distandarisasi dari MPS .
Di
Amerika Serikat, kliring antar bank dapat terlaksana melalui Automated
Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA –
The Electronic Payments Association,yang sebelumnya bernama National
Automated Clearing House Association, serta
Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas
kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring
antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal
Reserve. Di Indonesia, kliring antar bank atas transfer dana secara
elektronik dan cek dilakukan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia
(BI). Sedangkan proses kliring
atas transaksi efek dilaksanakan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek
Indonesia atau KPEI dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka
dilaksanakan oleh PT. Kliring Berjangka Indonesia atau KBI.
Jenis-jenis kliring
Kliring ada tiga jenis, yakni antara lain:
- Kliring Umum
Peritungan warkat-warkat antara bank yang diatur oleh Bank Indonesia.
- Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
- Kliring antar cabang
Perhitungan
warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang berada dalam satu
wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh
perhitungan dari suatu kantor cabang ke kantor cabang lainnya yang
bersangkutan pada kantor induk.
Proses kliring ketika seseorang transfer antara bank
Kami
akan menjelaskan proses kliring ketika seseorang melakukan transfer
antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak
sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai
berikut:
- Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
- Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
- Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
- Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.
Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek
Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
- Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
- Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
- Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
- Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
- Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.
Jadi pada
intinya kliring adalah mempercepat transaksi keuangan supaya tidak
terjadi keterlambatan penyelesaian pembayaran dalam suatu transaksi.
Kliring juga dapat dikatakan sebagai transaksi utang piutang antar bank.
Kami harap artikel yang menjelaskan proses kliring antar bank ini dapat
bermanfaat untuk anda yang membutuhkan. Oh ya, bagi kamu yang ingin
tahu pengertian bank secara detail silahkan baca artikel yang membahas pengertian bank
reverensi : http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/