Kesimpulan yang saya ambil tentang kasus Bank Century adalah Kasus Bank
Century sangat tragis karena banyak sekali menyeret berbagai institusi
hukum seperti KPK, POLRI, dan DPR. Kasusnya pun berlangsung lama dari
tahun 2003 sampai tahun 2009, dari pembahasan baik di media massa maupun
di di berita TV dijelaskan dari timbulnya masalah sampai masalah
tersebut semakin terpuruk dan Bank tersebut vailid yang sangat tragisnya
adalah uang nasabah pun ikut lenyap seiring dengan masalah yang tidak
terselesaikan dalam jumlah yang tidak sedikit, banyak nasabah kecewa dan
marah serta
kebanyakan nasabah mengadakan demo untuk meminta pertanggung jawaban
pihak Bank atas uang mereka yang belum diambil. Dan pemerintah pun harus
menyelamatkan Bank tersebut, ada beberapa nama pun mulai terkuak dalam
kasus Bank Century ini diantaranya Bibit dan Chandra serta Kabareskrim
Komjen Susno Duadji. Atas kasus Bank Century ini mengenai hak angket DPR
dengan membentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin panitia
angket century itu sendiri. Untuk mengatasi dilema yang di hadapi Bank
Century, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun membentuk Kabinet baru
untuk menuntaskan kasus Bank Century, karena suntikan ke Century
membengkak gara-gara nasabah ramai-ramai menarik dananya. untuk itu kita
harus setuju untuk dilakukannya audit investigatif terhadap Century
karena nuansa kospirasi terasa kental di pemerintah, Bank Indonesia,
LPS, dan Instansi yang terkait lainnya.
reverensi : http://elisah-87.blogspot.com/2010/10/kesimpulan-tentang-kasus-bank-century.html
reverensi : http://elisah-87.blogspot.com/2010/10/kesimpulan-tentang-kasus-bank-century.html
JAKARTA - Hingga saat ini penangganan kasus skandal bailout Bank Century belum juga tuntas. Institusi hukum belum juga mampu menemukan aktor intelektual skandal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun.
Penyidikan kasus ini pun seperti jalan ditempat sejak DPR membentuk Pansus pada tahun 2009 lalu. Namun, setelah nyaris tidak terdengar, beberapa waktu terakhir ini kasus tersebut mulai ramai dibicarakan lagi, atau tepatnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya.Hari Sabtu (23/11) kemarin, bahkan KPK telah memeriksa Wapres Boediono terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century. Publik pun kini kembali menunggu apakah KPK dibawah pimpinan Abraham Samad Cs mampu menemukan aktor intelektual skandal ini, atau kasus ini tetap tidak tuntas.
Sambil menunggu kelanjutan drama penyidikan kasus Century, ada baiknya kita menenggok kembali awal terjadinya masalah ini, ketika Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengelar rapat untuk menentukan bahwa Bank Century merupakan bank gagal berdampak sistemik.
1. KSSK Mengelar Rapat di Kantor Menkeu
Pada 2009 lalu, beredar sebuah dokumen yang bertuliskan Private & Confidential. Isinya adalah notulen rapat KSSK. Disebut-sebut, inilah awal terjadinya masalah Century. Belum jelas dari mana dokumen ini berasal. Juga, belum ada keterangan tentang asli atau tidak dokumen ini.
Namun yang jelas, dokumen ini terdiri dari lima halaman, dimana pada lembaran pertama ada lambang burung garuda. Lalu, di kiri atas tertulis huruf kapital tebal: PRIVATE & CONFIDENTIAL. Berikut isi lengkap dokumen:
NOTULEN RAPAT KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN (KSSK)
Hari/Tanggal: Jumat, 21 November 2008
Waktu: Pukul 00.11 s.d 05.00 WIB
Agenda: Pembahasan Permasalahan PT Bank Century, tbk
Tempat: Ruang Rapat Menteri Keuangan, Gedung Djuanda I Lt 3, Jl DR Wahidin Raya No 1 Jakarta
Pimpinan Rapat: Menteri Keuangan Selaku Ketua KSSK
Peserta Rapat:
1. Gubernur Bank Indonesia, selaku Anggota KSSK
2. Sekretaris KSSK
3. Deputi Gubernur Senior
4. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan
5. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan
6. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter
7. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
8. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
9. Direktur Jenderal Anggaran
10. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang
11. Direktur Jenderal Perbendaharaan
12. Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan
13. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
14. Kepala Eksekutif LPS
15. UKP3R (Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi)
16. Dirut Bank Mandiri
17. Komisaris Utama Bank Mandiri
(Daftar hadir terlampir)
PENDAHULUAN
1. Rapat dibuka oleh Menteri Keuangan pada pukul 00.15
2. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan presentasi terkait permasalahan PT Bank Century Tbk (Bank Century)
a. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa Bank Century telah dinyatakan Bank Indonesia sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik. (surat Gubernur Indonesia terlampir)
b. Gubernur Bank Indonesia juga menyampaikan:
- kronologis permasalahan Bank Century;
- tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mengatasi permasalahan Bank Century;
- analisis dampak sistemik dari permasalahan Bank Century; dan
- rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut (lampiran I dan lampiran II surat Gubernur Bank Indonesia).
2. Bank Gagal Berdampak Sistemik
Inilah lembar kedua dari dokumen yang disebut-sebut menjadi awal terjadinya kasus bail out Bank Century, yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun. Isi lengkap di lembar kedua dokumen tersebut sebagai berikut:
c. Kebutuhan penambahan modal untuk menaikkan CAR bank menjadi 8% berdasarkan posisi keuangan per 31 Oktober 2008 adalah sebesar Rp 632 Miliar (enam ratus tiga puluh dua miliar rupiah). Jumlah ini akan bertambah sejalan dengan memburuknya kondisi bank selama bulan November 2008.
d. Gubernur Bank Indonesia merekomendasikan agar Bank Century ditetapkan KSSK sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan menyerahkan penanganan bank tersebut oleh LPS sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
II. PENDAPAT DAN SARAN
1. Pendapat dan konfirmasi Menteri Keuangan/Departemen Keuangan
a. Menteri Keuangan meminta pendapat peserta rapat tentang judgement penetapan bank gagal
b. Reputasi Bank Century tidak bagus, sehingga perlu diperhatikan latar belakang pengambilan keputusan dalam rangka penyelamatan bank untuk kepentingan yang lebih besar
c. Perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank Century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain.
2. Pendapat LPS (presentasi LPS terlampir)
a. Apabila Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal, maka ada 2 pilihan yang dapat dilakukan LPS yaitu melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan. Apabila penyelamatan yang dilakukan, maka akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
b. Sehubungan dengan mekanisme penyelamatan yang terdapat dalam Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang melibatkan pemegang saham, mengingat Bank Century merupakan perusahaan publik, LPS meminta pendapat Bapepam & LK.
c. Perkiraan tambahan modal yang diperlukan adalah Rp 632 M
d. Dalam keadaan normal, Bank Century bukan sistemik
e. Bank Century telah bermasalah sejak merger 2004, salah satunya adalah permasalahan surat-surat berharga termasuk valas yang tidak bernilai. LPS mempertanyakan kepada BI tentang (i) SOP BI dalam melakukan audit apakah harus menunggu surat-surat berharga jatuh tempo; (ii) adakah tindakan kriminal dari pemilik Bank Century dan apakah ada indikasi tindakan pidana perbankan atau pidana umum; (iii) argumentasi risiko sistemik yang disampaikan BI mengingat pada kondisi saat ini hampir semua bank dapat dikategorikan dapat menimbulkan risiko sitemik, jadi LPS memerlukan justifikasi yang lebih terukur karena apabila menggunakan mekanisme penyelamatan LPS maka akan menggunakan dana bank-bank lain dalam LPS; (iv) penjelasan tentang rencana akuisisi Sinar Mas Mutiartha.
3. Pendapat BKF
Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik, lebih kepada analisis dampak psikologis,
4. Pertanyaan Menteri Keuangan.
3. Simpanan Nasabah Rp5,5 Triliun
Pada lembaran ketiga dokumen ini, ada perdebatan tentang diselamatkan atau tidak Bank Century. Pertimbangan moral hazard menjadi faktor penting. Inilah lembaran ketiga dari dokumen, yang dimulai dengan pertanyaan dari Menteri Keuangan:
a. Dalam hal Bank Century diselamatkan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard, apakah LPS mempunyai kapasitas untuk menangani bank-bank lainnya.'
b. Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau bukan akan mempengaruhi
5. Pertanyaan UKP3R
Sehubungan dengan Pasal 18 Perpu JPSK apakah LPS yang menentukan akan dilakukan upaya penyelesaian atau penyelamatan.
6. Jawaban LPS
Apabila KSSK menyatakan sistemik, maka LPS tunduk. Kesimpulan LPS, apabila bank gagal berisiko sistemik maka harus dilakukan upaya penyelamatan, sedangkan bila bank gagal tidak berisiko sistemik, bisa diselamatkan bisa tidak.
7. Pendapat Bapepam & Lembaga Keuangan (LK)
Karena size Bank Century tidak besar, secara finansial tidak menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain, sehingga risiko sistemik lebih kepada dampat psikhologis. Dari sisi pasar modal tidak sistemik karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.
8. Jawaban dan klarifikasi Bank Indonesia
a. Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan.
b. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost.
c. Meminimalisir cost (baik materi maupun moral hazard) dengan cara pemegang saham tidak memiliki hak dan kewenangan apapun dan pemegang saham harus bertanggung jawab apabila ada kelalaian.
d. Proses akusisi oleh Sinar Mas Multiartha masih berjalan, tapi tidak bisa menunggu sampai proses tersebut selesai. Sinar Mas Multiartha untuk menyuntikkan dana memerlukan waktu untuk memeriksa surat-surat berharga Bank Century.
e. Penanganan sebaiknya jangan diukur dari kemampuan LPS.
f. Apabila tidak diselamatkan, sudah pasti LPS harus membayar dana simpanan nasabah sesuai jumlah yang dijaminkan (kurang lebih Rp 5,5 trilyun). Sedangkan apabila diselamatkan, LPS harus mengeluarkan dana sebesar yang diperlukan untuk memenuhi giro wajib minimum. Ada kemungkinan apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan seluruh jumlah Rp 5,5 trilyun tersebut.
g. BI melakukan pemeriksaan setiap tahun dan berdasarkan pemeriksaan pada tahun 2006 BI meminta Bank Century menyelesaikan masalah surat-surat berharga. Pada pemeriksaan tahun 2008, beberapa surat berharga dinyatakan macet sehingga mempengaruhi provisi dan menurunkan CAR. Sampai saat ini belum ada indikasi pidana, namun apabila masalah surat-surat berharga tersebut tidak terselesaikan tidak menutup kemungkinan dapat dipidana.
4. Deadline Pengambilan Keputusan
Dalam lembaran keempat dokumen itu, perdebatan sudah mulai mengerucut. Ada deadline yang harus dipenuhi. Pada lembaran keempat ini, dimulai dengan penjelasan dari Bank Indonesia, yang ada di lembaran ketiga. Berikut lengkapnya:
h. Sebagai tambahan analisa risiko sistemik, Bank Century dari sisi aset tidak besar, tapi apabila dibandingkan dengan 18 peer banks yang lain, dana pihak ketiga di Bank Century adalah yang terbesar.
9. Pertanyaan Menteri Keuangan
a. Terlepas dari banyaknya dana pihak ketiga dalam Bank Century, pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami liquidity problem (masalah likuiditas). Rasa aman nasabah tidak cukup dari penanganan LPS, tapi dapat ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang terpecaya, oleh karena itu diminta pendapat Bank Mandiri.
b. Apa road map BI terhadap 18 peer banks
c. Saran Sekretaris KSSK untuk parameter menentukan sistemik atau tidak sistemik.
10. Pendapat Bank Mandiri sebagai narasumber
a. Berdasarkan pengalaman Bank Mandiri, diperlukan penjelasan tentang latar belakang pemilik Bank Century dan reputasi mereka untuk mengetahui kredibilitas pemilik apabila langkah-langkah penyelamatan dilakukan.
b. Bila diputuskan untuk diselamatkan, perlu dipertimbangkan apakah akan ada duplikasi audit BI dengan LPS.
11. Pendapat Menteri Keuangan
Apapun keputusan yang diambil KSSK harus merupakan putusan yang memunculkan confidence (kepercayaan masyarakat) dan dapat mencegah risiko sistemik.
12. Pendapat BI
a. Kepercayaan dapat lebih ditimbulkan apabila diambilalih LPS.
b. Deposito dan DPK banyak yang pindah dari bank kecil-menengah ke bank pemerintah atau bank asing.
13. Klarifikasi dari Sekretaris KSSK
a. Terjadi perubahan yang signifikan dalam perhitungan CAR untuk periode September dan Oktober 2008 menjadi minus.
b. Apabila penyelamatan dilakukan, apa langkah selanjutnya untuk 18 peer banks.
14. Jawaban BI
a. Memang ada lagi data sebulan yang menyebabkan perubahan signifikan dalam perhitungan CAR.
b. LPS dapat turut berpartisipasi dalam audit BI.
c. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.
15. Pertanyaan dan pendapat LPS
Bagaimanakan mekanisme penyelematan yang akan dilakukan LPS, apakah (i) menggunakan Pasal 32 Undang-undang LPS; kemudian (ii) apabila tidak ada penyertaan pemegang saham dalam Pasal 32 Undang-undang LPS, maka menggunakan Pasal 39 Undang-undang LPS yang menggunakan mekanisme RUPS.
16. Pendapat dan pertanyaan UKP3R
a. Pasal 39 Undang-undang LPS baru dapat dilakukan apabila Pasal 32 tidak dapat dilakukan, sementara untuk menentukan apakah pemegang saham ikut serta
b. Selama ini BI telah memanggil dan melakukan korespondensi dengan para pemegang saham, namun apakah panggilan dan korespondensi tersebut dapat dikategorikan sebagai penawaran kepada pemegang saham untuk ikut serta.
5. Boediono dan Menkeu Tanda Tangan Keputusan Rapat
Pada halaman lima dokumen yang masih belum jelas keasliannya ini, ada tanda tangan dua orang penting: Boediono dan Sri Mulyani Indrawati. Inilah lembar terakhir dari dokumen yang disebut-sebut sebagai rahasia awal terjadinya kasus Bank Century. Berikut isi lengkapnya:
17. Pendapat Menkeu
a. Seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan masalah sistemik akibat penarikan dana nasabah, harus dipaparkan dan dibahas.
b. Ada beberapa legal constraint untuk melaksanakan Pasal 32 dan Pasal 39 melalui mekanisme RUPS.
18. Pendapat Bank Mandiri
a. Nasabah sampai dengan Rp 2 milyar akan dijamin LPS, sedangkan deposan diatas Rp 2 miliar akan diajak bicara.
b. Nasabah sampai dengan Rp 2 moliar dipindahkan ke Bank Mandiri (dengan dijamin LPS)
19. Pendapat dan pertanyaan BI
a. Terhadap Bank Gagal yang Berdampak Sistemik harus dilakukan upaya penyelamatan, sementara upaya penyelamatan menghadapi beberapa rintangan hukum. Namun demikian, untuk memutuskan berdampak sistemik atau tidak sistemik jangan dipengaruhi apakah penyelamatan dapat dilakukan atau tidak.
b. Mempertanyakan apakah LPS dapat mengambilalih secara kondisional. Hal ini dijawab tidak oleh LPS.
20. Pendapat LPS
a. LPS menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh LPS apabila KSSK/Komite Koordinasi menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS.
b. Langkah-langkah penanganan Bank Century yang akan dilakukan LPS antara lain:
- mengambilalih hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS
- melakukan penyertaan modal sementara
- mengganti direksi dan komisaris bank
c. Agar penanganan Bank Century dapat berjalan baik, LPS berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti BI, Depkeu, Meneg BUMN, dll.
III. KESIMPULAN
Pengambilan Keputusan hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KKSK, Gubernur BI, Ketua Bapepam dan LK, Ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS serta Sekretaris KKSK.
1. KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik.
2. KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.
3. LPS memerlukan dukungan bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru Bank Century pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri.
4. Berkenan dengan butir 3, Bank Mandiri telah memiliki calon, namun perlu ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan.
Di bawah lembaran ini ada stempel bergambar burung garuda dengan tulisan KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN. Di bawahnya ada dua tandatangan. Yaitu: Anggota, Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan Ketua KSSK, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
reverensi :http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=308084:kisah-awal-kasus-bank-century&catid=59:kriminal-a-hukum&Itemid=91
INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS Roni menyebutkan, Bank Indonesia (BI) tidak tegas menangani permasalahan Bank Century. Bahkan bank sentral itu terkesan menutup-nutupi persoalan yang terjadi di Bank Century.
Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan on site supervision yang dilakukan BI dari tahun 2005-2008, menunjukan Bank Century telah alami masalah struktural sejak lama.
"Pengawas Bank Indonesia pernah merekomendasikan untuk menutup PT Bank Century, namun Bank Indonesia tidak bertindak tegas, dan cenderung menutup-nutupi keadaan yang sebenarnya. Dan bahkan tetap berusaha untuk menyelamatkan Bank Century," kata Jaksa KMS Roni ketika membacakan dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Penyelamatan 'curang' Bank Century, jelas Jaksa Roni, dapat terlihat dari langkah-langkah yang dilakukan beberapa petinggi Bank Indonesia. Di antaranya, adanya penerimaan uang Rp1 miliar oleh Budi Mulya dari Robert Tantular, pemegang saham Bank Century.
Menurut JPU, Budi Mulya mendapat uang itu setelah sebelumnya menemui Robert di kantornya, PT Century Mega Investindo di Gedung Sentral Senayan, Jakarta Selatan, sekitar Juli 2008.
"11 Agustus 2008, terdakwa menerima satu lembar bilyet giro Bank Century dengan nilai Rp1 miliar dari Robert Tantular yang ditanda tangani oleh Huniwati Tantular, adik kandung Robert Tantular," kata Jaksa Roni.
Tidak hanya pertemuan itu yang diduga untuk mengatur kecurangan, lanjut JPU, Robert Tantular juga bersama Budi Mulya, kembali melakukan pertemuan pada 12 Oktober 2008 di Gedung A lantai 24 Bank Indonesia.
Pertemuan kali ini turut dihadiri Deputi Gubernur bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Siti C Fadjrijah, Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1) Bank Indonesia, Heru Kristiyana, dan Pahla Santoso, selaku pengawas bank DPB 1.[yeh]
reverensi : http://nasional.inilah.com/read/detail/2080435/jpu-bi-terkesan-tutupi-masalah-bank-century#.U2zTB6KupDE
JAKARTA, KOMPAS.com —
Strategic Indonesia mencatat, dalam kuartal I 2011 telah terjadi
sembilan kasus pembobolan bank di berbagai industri perbankan.
Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. "Internal control menjadi masalah utama perbankan.Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP)," kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011).
Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri:
1. Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.
3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.
4. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.
5. Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.
6. Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.
7. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.
8. Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior
relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.
9. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. (Nina Dwiantika/Kontan)
referensi : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/05/03/09441743/Inilah.9.Kasus.Kejahatan.Perbankan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menilai masalah permodalan perbankan nasional patut diwaspadai dalam beberapa waktu ke depan.
Masalah permodalan bisa diatasi dengan penundaan pemberian dividen, dan memerkuat struktur permodalan perbankan nasional.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan, pemberian dividen merupakan hal yang patut diwaspadai terhadap modal inti perbankan, karena pemberian dividen di beberapa negara justru ditunda.
"Di beberapa negara seperti Cina, dividen ditahan untuk pertambah modal, soalnya bank butuh modal. Makanya, kami sarankan dividen jangan diberikan dulu untuk perkuat modal, tapi kita tidak bisa tahan ini, karena dividen merupakan hak pemegang saham," tutur Difi di Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Ia memaparkan, karena BI tidak bisa mengatasi masalah itu, maka BI menerapkan aturan multiple license, yang mengatur permodalan dalam kriteria BUKU secara berjenjang.
Melalui aturan ini, perbankan harus waspada, karena akan menghadapi persaingan pasar bebas dengan negara-negara ASEAN pada 2020.
"BI bukan Dirjen Pajak, dan tidak memiliki wewenang buat aturan untuk pertambah modal. Saya hanya tekankan, permodalan menjadi penting, dan menjadi kepedulian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi hal itu," paparnya. (*)
referensi : http://www.tribunnews.com/bisnis/2013/06/05/perbankan-indonesia-harus-awasi-masalah-permodalan
Masalah permodalan bisa diatasi dengan penundaan pemberian dividen, dan memerkuat struktur permodalan perbankan nasional.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan, pemberian dividen merupakan hal yang patut diwaspadai terhadap modal inti perbankan, karena pemberian dividen di beberapa negara justru ditunda.
"Di beberapa negara seperti Cina, dividen ditahan untuk pertambah modal, soalnya bank butuh modal. Makanya, kami sarankan dividen jangan diberikan dulu untuk perkuat modal, tapi kita tidak bisa tahan ini, karena dividen merupakan hak pemegang saham," tutur Difi di Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Ia memaparkan, karena BI tidak bisa mengatasi masalah itu, maka BI menerapkan aturan multiple license, yang mengatur permodalan dalam kriteria BUKU secara berjenjang.
Melalui aturan ini, perbankan harus waspada, karena akan menghadapi persaingan pasar bebas dengan negara-negara ASEAN pada 2020.
"BI bukan Dirjen Pajak, dan tidak memiliki wewenang buat aturan untuk pertambah modal. Saya hanya tekankan, permodalan menjadi penting, dan menjadi kepedulian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi hal itu," paparnya. (*)
referensi : http://www.tribunnews.com/bisnis/2013/06/05/perbankan-indonesia-harus-awasi-masalah-permodalan
UANG
1.
Sejarah Munculnya Uang
a.
Masa sebelum barter
Pada zaman purba, atau pada masyarakat yang masih sangat
sederhana, orang belum bisa menggunakan uang. Perdagangan dilakukan dilakukan
dengan caracara langsung
menukarkan barang dengan barang. Cara ini bisa berlangsung selama tukar menukar
masih terbatas pada beberapa jenis barang saja.
b.
Masa barter
Pada masa ini untuk memenuhi kebutuhan, orang/kelompok orang
sudah membutuhkan pihak lain/dihasilkan oleh pihak lain, karena jumlah orang
sudah semakin meningkat dan bertambah, maka munculah pertukaran barang, karena
pada masa ini orang belum mengenal produksi barang.
Syarat utama terjadinya barter adalah, bahwa orang yangyang akan
saling tukar barang, mereka saling membutuhkan.
Kesulitan
Barter :
2.
Sulit menentukan perbandingan barang
yang ditukarkan
3.
Sulit memenuhi kebutuhan yang
bermacam-macam
c.
Masa Uang Barang
Pada masa ini, orang sudah mulai berfikir barang perantara
sebagai alat pertukaran, maka dicarilah jenis barang yangyang dapat
mempermudah pertukaran, sebagai syarat, sebagai alat perantara pertukan
barang/uang barang adalah :
1.
Barang tersebut dapat diterima dan
dibutuhkan semua orang
2.
Barang tersebut dapat ditukarkan
kepada siapa saja
3.
Mempunyai nilai tinggi
4.
Tahan lama
Kesulitan
uang barang :
1.
Sukar disimpan
2.
Sukar dibawa keana-mana
3.
Sukar dibagi menjadi bagian yang
lebih kecil
4.
Kebanyakan uang barang tidak tahan
lama
5.
Nilai uang barang tidak tetap
Jenis barang yang pernah digunakan sebagai alat uang barang antaraantara
lain : kulit hewan, hewan, batu-batuan berharga, kulit pohon, logam.
d.
Masa Uang
Peradaban yang semakin maju, mengakibatkan kebutuhan yang
semakin banyak dan bertambah pula, hal tersebut mendorong manusia untuk alat
perantara pertukaran yang mudah, praktis, dan mempunyai nilai, maka
dikembangkanlah jenis uang.
Suatu
barang berfungsi sebagai matamata uang,
apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1.
Dapat diterima oleh siapapun
2.
Tahan lama
3.
Mudah disimpan
4.
Mudah dibawa kemana-mana
5.
Dapat dibagi menjadi bagian yang
lebih kecil dengan tidak mengurangi nilainya
6.
Jumlahnya terbatas
7.
Nilai uang tetap
Jenis barang yang paling memenuhi syarat tersebut di atas
adalah logam terutama emas dan perak, karena awalnya kertas belum ditemukan,
maka jenis uang logamlah yang pertama kali ada.
Jenis
uang yang pernah ada di Indonesia :
1.
Mata uang kampua (boda), berasal
dari Sulawesi berwujud tenunan
2.
Mata uang tembaga, pernah beredar di
Banjarmasin
3.
Mata uang krisnala terbuat dari emas
dan tembaga, beredar pada masa kerajaan Jenggala
4.
Sebelum tahun 1946 Javasche Bank
yang didirikan oleh bank Sirkulasi Belanda mengeluarkan gulden
5.
Uang Jepang
6.
Setelah tahun 1946 pernah beredar
ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) dan terakhir jenis uang Rupiah sapai saat ini.
2. Pengertian Uang
2. Pengertian Uang
Menurut ensiklopedi Indonesia uang adalah segala sesatu yang
biasanya digunakan dan diteria umum sebagai alat penukar atau standar
pengukuran niali.
Berdasarkan syarat uang dan pengertian menurut ensiklopedi Indonesia, dapat
disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang mempunyai ciri-ciri tertentu
yang dapat mempermudah pertukaran dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang
sah.
Pengertian sah di sini adalah bahwa keberadaan uang tersebut dijamin oleh
pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang negara.
3. Motif Masyarakat Membutuhkan Uang
3. Motif Masyarakat Membutuhkan Uang
a.
Motif transaksi, dalam memenuhi kebutuhanya manusia meerlukan uang untuk
mendapat barang yang diinginkan.
b. Motif berjaga-jaga,
bagi yang berpenghasilan lebih sebagian pendapatannya disisihkan untuk
disimpan/ditabung, guna keperluan yang akan datang atau untuk keperluan yang
mendesak.
c.
Motif spekulasi, ini terjadi karena seseorang ingin mendapatkan keuntungan
yang lebih besar dalam situasi tertentu.
4.
Fungsi Uang
a.
Fungsi Asli
1.
Sebagai alat tukar menukar
2.
Sebagai alat satuan hitung
b.
Fungsi Turunan
1.
Sebagai alat pembayaran
2.
Sebagai alat penunjuk harga
3.
Sebagai alat penyimpan/menabung
4.
Sebagai alat pendorong kegiatan
ekonomi
5.
Sebagai alat pemindah dan pembentuk
kekayaan
6.
Sebagai alat pencipta lapangan
pekerjaan
7.
Sebagai alat standar pembayaran
hutang
8.
Sebagai komoditas perdagangan
5.
Jenis Unag
a.
Uang kartal
Uang
kartal adalah uang yang beredar sehari-hari sebagai alat pembayaran yang syah
dan wajib diterima oleh semua masyarakat.
Uang
kartal terdiri dari uang logam (emas, perak, alumunium) dan uang kertas
b.
Uang giral
Uang
giral adalah uang yang berbentuk saldo rekening di bank milik nasabah, yang
dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Cara pembayaran dapat menggunakan cek,
giro, telegraphic transfer, travel chek (cek dengan perjanjian), dalam
melakuakn pembayaran dengan uang giral ini seseorang boleh menolak. Syarat
utama uang giral adalah seseorang harus mempunyai tabungan/simpanan di bank.
6.
Nilai Uang
a.
Ditinjau dari pembuatanya
1.
Nilai intrinsik
Nilai
intrinsik adalah nilai uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang.
2.
Nilai nominal
Nilai
nominal adalah nilai yang tertera/tertuis pada setiap mata uang yang
bersangkutan.
Dari kedua pengertian nilai uang tersebut diatas munculah
istilah-istilah sebagai berikut :
Ø
Fisudier money yaitu uang yang
memiliki nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsiknya.
Contoh
: jenis uang kertas, maka uang kertas disebut juga uang kepercayaan (fiduciary)
Alasan
mengapa masyarakat mau menerima kertas :
·
Pemerintah mau menerima dan
menggunakanya
·
Memiliki daya beli
·
Dilindungi dengan undang-undang
Ø
Full bodied money, yaitu uang yang
memiliki nominal sama dengan intrinsiknya
Contoh
: jenis uang logam
b.
Ditinjau dari penggunaannya
1.
Nilai internal
Nilai
internal uang adalah kemampuan suatu uang apabila ditukarkan dengan sejumlah
barang.
2.
Nilai eksternal
Nilai
eksternal uang adalah perbandingan nilai mata uang dalam negeri dengan nilai
mata uang negara lain.
7.
Fluktuasi Nilai Mata Uang
a.
Inflansi
Inflansi adalah keadaan dimana nilai mata uang merosot
dibandingkan dengan harga barang karena banyaknya uang yang beredar sehingga
berakibat harga barang menjadi mahal.
Ciri-cirinya
:
·
Harga barang naik
·
Gaji atau upah naik
·
Jumlah uang yang beredar bertambah
·
Penawaran tenaga kerja melebihi permintaan
·
Banyak terjadi pengangguran
·
Susah mencari lapangan pekerjaan
b.
Deflasi
Deflasi yaitu merosotnya harga barang karena terjadi
peningkatan nilai mata uang atau menguatnya nilai mata uang dalam negeri.
Hal-hal
yang menyebabkan deflasi :
·
Uang yang beredar sedikit/kurang
·
Harga barang mengalami penurunan
·
Nilai mata uang dalam negeri menguat
c.
Devaluasi
Devaluasi adalah dengan sengaja menurunkan nilai mata uang
sendiri terhadap valuta asing.
d.
Apresiasi
Apresiasi
adalah keadaan meningkatnya nilai mata uang dalam negeri sampai pada presentase
yang ditetapkan dari semula tanpa disengaja.
e.
Depresiasi
Depresiasi
adalah merosotnya mata uang di dalam negeri secara tidak sengaja.
f.
Hot money
Hot money adalah suatu negara terlalu banyak uang (modal)
tetapi uang tersebut berada di suatu negara yang tidak produktif, maka perlu ke
negara lain yang lebih menguntungkan.
8.
Nilai Tukar Mata Uang Asing terhadap
Mata Uang Dalam Negeri
Nilai tukar mata uang suatu negara dibandingkan dengan nilai
mata uang negara lain disebut kurs. Sejak adanya gerakan reformasi nilai
mata uang Indonesia mengalami fluktuasi yang sangat tajam. Sebelum tahun 1998
nilai mata uang Indonesia berkisar 1$ = Rp. 2.500,- sekarang ini berkisar +
1$ = Rp. 9.000,- (sudah dipatok dalam APBN). Hal ini disebabkan karena :
·
Inflansi yang tajam
·
Devaluasi
·
Keadaan politik yang tidak stabil
Berikut
adalah beberapa contoh nama mata uang asing negara-negara di dunia :
|
NO
|
NAMA NEGARA
|
MATA UANG
|
NO
|
NAMA NEGARA
|
MATA UANG
|
|
1
|
Aljazair
|
Dinar
|
11
|
Jerman
|
Deuts
Mark
|
|
2
|
Argentina
|
Peso
|
12
|
Jepang
|
Yen
|
|
3
|
Amerika
|
US
Dollar
|
13
|
Korea
Selatan
|
Won
|
|
4
|
Arab Saudi
|
Riyal
|
14
|
Kamboja
|
Real
|
|
5
|
Belanda
|
Golden
|
15
|
Malaysia
|
Ringgit
|
|
6
|
Brazil
|
Cruzeiro
|
16
|
Portugal
|
Escudo
|
|
7
|
Fhilifina
|
Peso
|
17
|
Prancis
|
Franch
|
|
8
|
Inggris
|
Poundsterling
|
18
|
Singapura
|
Dollar
Sin
|
|
9
|
Italia
|
Lira
|
19
|
Thailand
|
Bath
|
|
10
|
India
|
Rupe
|
20
|
Uni
Eropa
|
EURO
|
BANK
1.
Sejarah Singkat Bank
Pada zaman Babylonia, Yunani Romawi awalnya bersifat
trukar-menukar mata uang. Zaman Babylonia (2000 SM) bank dikenal dengan nama
Temples of Babylion, zaman Yunani (500 SM) bank dikenal dengan nama Greek
Temple, perkembangan pesat dimulai sejak zaman Romawi. Jenis mata uang yang
pertama kali diakui sebagai mata uang internasianal adalah mata uang
Konstantinopel (Romawi).
Perkembangan bank
di Indonesia, dimulai dari zaman Belanda (Nederland Indie), pada masa itu ada
tiga bank yang berperan penting adalah :
a.
De Javasche Bank NV, yang kemudian
dinasionalisasikan menjadi Bank Sentral di Indonesia
b. De algemene Volkscredietbank, pada masa Jepang diganti
dengan nama Syonim Ginko dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia
c.
De Postpaarbank, pada tahun 1950
diganti menjadi Bank Tabungan Pos, dan tahun 1968 diganti menjadi Bank Tabungan
Negara
Perkembangan bank setelah kemerdekaan sungguh luar biasa
mencapai ratusan bank pada zaman Orde Baru banyak bank yang tidak sehat,
sehingga pada pergerakan reformasi sudah ratusan bank yang dilikuidasi (ditutup
karena tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban perbankan), yang menangani
bank-bank yang tidak sehat adalah BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).
2.
Pengertian Bank
Menurun UU No. 10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat
banyak.
Fungsi
utama bank :
a. Sebagai penghimpun dana dari masyarakat
Menurut UU No. 10 tahun 1998 simpanan adalah dana yang
dipercayakan masyarakat pada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam
bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
b. Sebagai penyalur dana/memberi kredit
Agar uang yang disimpan di Bank tidak macet maka perlu
disalurkan pada masyarakat dalam pinjaman berjangka (kredit), disisi lain untuk
menjaga keseimbangan dan kesetabilan nilai rupiah melalui peredaran uang.
Menurut UU No. 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan yang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan yang diwajibka pihak
peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.
Fungsi
umum bank :
a. Menerima simpanan
b. Memberikan kredit
c. Tempat pertukaran uang asing
d. Ikut serta mengatur peredaran uang asing
e. Menjaga kestabilan nilai uang
Asas perbankan di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan
berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
3.
Jenis Bank
a.
Bank sentral
Saat ini bank sentral secara khusus yaitu dengan UU No.23
Tahun 1999. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI),
menurut UU No. 23 Tahun 1999, bank sentral mempunyai status tersendiri dan
tidak dapat dipersamakan dengan bentuk bank lain.
Berdasarkan UU tersebut Bank Indonesia mempunyai tugas
pokok mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, hal ini diwujudkan
dalam kebijakan sebagai berikut :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank
Dari
ketiga kebijakan tersebut, usaha-usaha yang dilakukan BI adalah sebagai berikut
:
1.
Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
a.
Menetapkan sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran moneter yang ditetapkan
b.
Menetapkan pengendalian moneter
c.
Lender if the last resort
d.
Melaksanakan kebijaksanaan nila
tukar
e.
Mengadakan survey guna memperoleh
data ekonomi dan keuangan secara tepat
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
a.
Mengatur dan menyelenggarakan
kliring
b.
Mengeluarkan dan mengedarkan uang
3.
Mengatur dan mengawasi bank
·
Perizinan bank
·
Kelembagaan bank
·
Kegiatan bank
·
Kegiatan bank yang berprinsip
syariah
·
Merger, konsulidasi dan akusisi
b.
Bank umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam
pengertian di atas adad dua hal yang perlu diperhatikan :
1.
Usaha serta konvensional, dalam hal
ini yang dimaksud adalah usaha bank umum menerima simpanan dalam bentuk giro,
deposito serta memberikan kredit dalam jangka pendek.
2.
Prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam :
a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b. Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musharakat)
c. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah)
d. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa
pilihan (ijarah)
Fungsi bank umum
1.
Menyediakan mekanisme dan alat
pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
2.
Menciptakan uang
3.
Menghimpun dana dan menyalurkan pada
masyarakat
4.
Menawarkan jasa-jasa keuangan
lainnya
Usaha bank umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 usaha bank umum antara lain :
1.
Menghimpun dana dari masyarakat
2.
Memberikan kredit
3.
Menertibkan surat pengakuan hutang
4.
Membeli, menjual, atau menjamin atas
resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
5.
Menerima atau antar pihak ketiga
6.
Menyediakan tempat untuk penyimpanan
barang dan surat berharga
7.
Melakukan kegiatan penitipan untuk
pihak lain
8.
Dan lain-lain
Jenis bank umum
1.
Bank umum milik pemerintah
2.
Bank umum milik swasta nasional
3.
Bank umum milik swasta asing
c.
Bank perkreditan rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan BPR tidak boleh
memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR
1.
Menghimpun dana dari masyarakat
2.
Memberikan kredit
3.
Menyediakan pembiayaan dan
menetapkan dana berdasarkan prinsip syariah
4.
Menetapkan dana dalam bentuk
sertifikat Bank Indonesia dan atau tabungan pada bak lain
Kegiatan yang tidak boleh dilakuakn BPR
1.
Menerima simpanan dalam bentuk giro
2.
Ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran
3.
Melakukan kegiatan usaha dalam
valuta asing
4.
Melakukan kegiatan perasuransian
4.
Produk Bank
a.
Bank sentral
1.
Uang kartal
2.
Uang giral
3.
Jasa (memberikan kredit pada
bank-bank di Indonesia)
b.
Bank umum
1.
Uang giral
2.
Jasa simpanan
3.
Jasa pengiriman uang
4.
Jasa penukaran uang asing
5.
Jasa penitipan barang
c.
Bank perkreditan rakyat
1.
Jasa kredit
2.
Jasa penyimpanan uang
5.
Tabungan
Tabungan
adalah pendapat yang tidak dikonsumsikan sekarang
Tabungan = pendapatan – konsumsi
Jenis-jenis tabungan :
a.
Tabungan perseorangan
b. Tabungan perusahaan
c.
Tabungan pemerintah
d. Tabungan masyarakat
Tabungan masyarakat merupakan penjumlahan tabungan
perseorangan dengan tabungan perusahaan yang berasal dari laba yang tidak
dibagikan.
a.
Sebagai salah satu sumber dana
pembangunan Negara
b. Mengurangi pinjaman luar negeri
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
1.
Pengertian
Menurun UU No. 9 Tahun 1998, Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB) merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang
menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk
membayar investasi perusahaan. Semua kegiatan LKBB diatur dalam UU No. 10 Tahun
1998.
Pada tahun 1970 mulai penataan dan pengembangan pasar uang dan modal, salah
satu cara adalah mendirikan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yang bertujuan
untuk memperlancar kegiatan LKBB di pasar uang.
Jadi Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga yang melakukan kegiatan dalam
bidang keuangan, yang langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan pada masyarakat.
Lembaga ini aktivitasnya antara lain menarik uang dari masyarakat dan kemudian
menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Yang
termasuk LKBB adalah :
1.
Koperasi simpan pinjam
yaitu koperasi yang menggalakan para anggotanya untuk hidup
hemat denga cara menabung disamping memberikan pinjaman bagi para anggotanya.
2.
Perum pegadaian
Merupakan lembaga keuangan yang lapangan usahanya memberikan
pinjaman kepada perorangan yang besarnya bergantung pada nilai barang jaminan
yang diserahkan.
Tujuan
perum pegadaian adalah untuk mencegah perorangan/masyarakat berekonomi lemah
jatuh kepada lintah darat atau kreditor liar, dalam meminjam uang.
3.
Perasuransian
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak dibidang
jasa pertanggungan resiko. misalnya : perusahaan asuransi jiwa, asuransi tenaga
kerja, asuransi kerusgian, asuransi kredit dll. Perasuransian berfungsi sebagai
lembaga yang memberi jasa pertanggungan kepada orang yang mempertanggungkan
dirinya dengan memperoleh imbalan berupa bunga premi. Perusahaan asuransi
sumber dananya dari pembayaran polis asuransi para nasabahnya dan pembelian
surat-surat berharga. Polis adalah perjanjian antara perusahaan asuransi selaku
pihak penanggung dengan pihak tertanggung.
4.
Dana pensiun
Dana pensiun adalah dana yang disediakan oleh pemerintah
bagi para pegawai negeri, atau yang disediakan oleh perusahaan bagi para
karyawan (misalnya CV, dan PT) sebagai cadangan untuk dihari tua bagi
karyawannya.
Dana
pensiun terkumpul lewat pemotongan gaji karyawan/pegawai setiap bulan saat
masih aktif bekerja. Lembaga yang mengelola dana pension adalah PT
Taspen/Persero.
5.
Lembaga Pembiayaan (Leasing)
Perusahaan sewa guna usaha atau leasing adalah badan usaha
yang kegiatannya menyewakan barang modal sekaligus menjual secara kredit barang
tersebut kepada suatu perusahaan.
Sewa beli adalah membeli secara mengangsur dan sebelum
terbayar lunas dianggap sebagai menyewa barang bersangkutan.
Jadi leasing kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan
untuk keperluan barang modal yang diinginkan oleh nasabah.
Kegiatan
badan usaha ini antara lain :
·
Memberikan kredit jangka menengah
dan jangka panjang.
Contoh : PT Private Development Company of Indonesia Limited
PT
Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana)
·
Sewa gudang (Leasing)
·
Modal venlana
Adalah
kegiatan usaha jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
·
Anjak piutang
·
Kartu kredit
6.
Pasar Modal/Valas (Bursa Efek)
Bursa efek merupakan tempat jual beli surat berharga jangka
panjang misalnya saham dan obligasi. Saham adalah surat penyertaan modal atau
surat tanda bukti ikut memiliki perusahaan. Obligasi adalah surat utang jangka
panjang.
7.
Pasar Uang
Pasar uang adalah tempat jual beli
surat berharga jangka pendek yaitu waktunya tidak lebih dari satu tahun.
Misalnya : sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat berharga pasar uang, dan call
money. Penjual dan pembeli surat berharga tersebut tidak di dalam pasar
tertentu, akan tetapi melalui melalui sarana elektronika seperti telepon,
facsimile, atau teleks.
8.
Anjak Piutang
Kegiatan utama anjak piutang adalah
mengambil alih (piutang tertentu) suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab
tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya
hutang).
Tugas pokok perusahaan anjak piutang
adalah menagih hutang (collector) dari orang-orang yang mempunyai utang kepada
lembaga yang menyuruhnya atau dengan membeli kreditkredit
bermasalah tersebut.
9.
Modal ventura
Perusahaan modal ventura merupakan
perusahaan yang memberikan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan yang
usahanya mengandung resiko tinggi.
Contoh :
a.
Pembangunan suatu objek penelitian.
Proyek ini bersifat social
b.
Penciptaan suatu teknologi baru
c.
Pembiayaan terhadap usaha kecil
2.
Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB)
·
Memberikan pinjaman sindikasi
(Syndicated LoansLoans)
dalam jumlah besar.
·
Sebagai penjamin emisi bagi
perusahaan-perusahaan yang ingin memanfaatkan dan masyarakat melalui pasar
modal (go publicpublic)
·
Sebagai konsultan ahli dalam rangka
marger, akuasisi (pengambil alihan) maupun restrukturisasi permodal.
·
Sebagai perantara bagi para investor
asing yang berminat berkerja sama dengan partner lokasi atau sebaliknya.
3.
Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB) lainnya :
Jenis
lembaga ini antaraantara
lain :
a. Usaha pemberian kredit pembelian rumahrumah
b. Bank desa
Adalah
lembaga kegiatan utamanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada
masyarakat desa bersangkutan.
c. Lembaga kreditkredit
perorangan
Yaitu
lembaga yang menjalankan usaha pemberian kredit dalam bentuk uang maupun bentuk
lainnya.
d. Lembaga perantara penertiban dan perdagangan surat-surat
berharga
Kegiatan
usahanya antara lain :
·
Peminjaman emisi efek
·
Perantara perdagangan efek
·
Manager investasi
·
Penasehat investasi
PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
1.
Pengertian Perdagangan Antar Negara
Perdagangan adalah usaha menyampaikan barang dari produsen
pada konsumen melalui jual beli dengan tujuan memperoleh laba.
Fungsi
pokok perdagangan
a.
Mengumpulkan danadana dan
mendistribusikan barang
b. Menyortir dan membermember
derajat mut barang yang dijual
c.
Menimbun dan menyimpan uang
d. Media promosi barang yang diperdagangkan
e. Memperlancar kegiatan ekonomi
Dari perngertian di atas bahwa perdagangan antar Negara
menyangkut jual beli barang antar Negara/menyangkut ekspor impor.
Perdagangan antar Negara adalah suatu kegiatan jual beli
barang/jasa antara Negara yang satu dengan Negara yang lain yang saling
membutuhkan dan menguntungkan. Di Indonesia sendiri perdagangan antar Negara sudah
ada sejak jaman Sriwijaya yang perdagangannya sampai ke India dan Tiongkok
(Cina). Untuk tingkat perkembangan internasional, perdagangan maju pesat sejak
Colombus menemukan benua AmerikaAmerika
dan Vasco Dae Gamma sampai ke India. Bangsa Eropa dan Amerika pada jaman dahulu
ke wilayah Asia Tenggara terutama untuk mencari rempah-rempah.
2.
Timbulnya Perdagangan Antar Negara
Untuk
memenuhi segala yang dibutuhkan rakyat dan pemerintahnya, Negara tersebut harus
mengadakan hubungan ekonomi dengan lain. Maka timbullah hubungan ekonomi antar
Negara atau hubungan ekonomi internasional.
a.
Faktor yang mempengaruhi hubungan
antar Negara :
1.
Iklim dan keadaan tanah, hal ini
menyebabkan sumber alam dan hasilnya yang berbeda-beda
2.
Kebudayaan Negara yang berbeda-beda
b. Dari keempat faktor tersebut dapat dijabarkan bahwa
perdagangan antar Negara disebabkan karena :
1.
Tidak setiap Negara mampu memenuhi
kebutuhan sendiri
2.
Tidak setiap Negara mampu
memproduksi sendiri
3.
Adanya kelebvihan hasil produksi
suatu Negara
4.
Adanya kemampuan SDM yang berbeda,
hingga mempengaruhi teknologi yang dikuasai
5.
Kemampuan modal yang dimiliki
berbeda-beda
6.
Ada suatu Negara yang kekurangan
hasil produksi
3.
Manfaat Perdagangan Antar Negara
Secara ekonomis, tujuan perdagangan luar negeri adalah untuk
memperoleh keuntungan. CaraCara yang
dilaksanakan adalah mengekspor dan mengimpor barang.
·
Mengekspor barang-barang yang dapat
diproduksi di dalam negeri dengan caracara yang efisien, dengan biaya yang murah tetapi dengan mutu
yang baik.
·
Mengimpor barang-barang yang
dibutuhkan dengan kualitas baik, tetapi dngan harga yang lebih murah daripada
kalau diproduksi sendiri.
Manfaat
perdagangan antar Negara :
a.
Kebutuhan setiap Negara terpenuhi
b. Negara pengekspor memperoleh keuntungan
c.
Setiap Negara dapat mengadakan specialisasi
produksi
d. Dapat mendorong produksi secara besar-besaran
e. Meningkatkan hubungan persahabatan antar Negara
f.
Dapat mendorong kemajuan IPTEK
4.
Hambatan Perdagangan Antar Negara
a.
Adanya perbedaan mata uang
b. Pembayaran antar Negara beresiko besar
c.
Kebijaksanaan impor yang dilakukan
suatu Negara (kouta, proteksi, tarif, dsb)
d. Perang dan resensi
e. Adanya persamaan barang ekspor
f.
Organisasi ekonomi regionalregionallebih mementingkan kelompok anggotanya
g.
Proses ekspor memerlukan waktu lama
h. Negara agraris sulit mengembangkan perdagangan
i.
Perekonomian Negara berkembang
terdesak Negara maju
Untuk
Negara Indonesia saat ini yang menjadi hambatan perdagangan internasional
antara lain :
Ø
Nilai rupiah yang kurang stabil,
menimbulkan keragua-raguan ekspor impor
Ø
LC (Letter of Credit = lembaga
penjamin ekspor impor) kurang mendapat kepercayaan
Ø
Stabilitas politik labil, sehingga
investor enggan menanam modal
Ø
Cadangan devisa menipis, yang
menyebabkan kesulitan melakukan perdagangan internasional dan sebagian untuik
membayar hutang.
5.
Perbedaan Perdagangan Dalam Negeri
Pewrdagangan Antar Negara
Perbedaan
yang paling mendasar adalah perbedaan alat pembayaran dan cara pembayarannya
|
No.
|
Letak Perbedaan
|
Dalam Negeri
|
Luar Negeri
|
|
1
|
Alat pembayaran
|
Jenis uang sama sehingga tidak mengalami kesulitan
|
Jenis mata uang berbeda sehingga harus menggunakan kurs
mata uang
|
|
2
|
Cara pembayaran
|
Dapat dibayarkan secara langsung karena tinggal dalam satu
negara
|
Tidak dapat dilakukan secara langsung, maka cara yang digunakan
adalah, wasel dagang, clearing internasional, telegraphic transfer,
kompensasi pribadi, menggunakan LC
|
6.
Komodity Ekspor dan Impor Indonesia
a.
Barang-barang ekspor meliputi :
1.
Hasil
tambang
: minyak bumi, gas alam, batu bara, besi,
baja, alumunium, dan tembaga
2.
Hasil
hutan
:
industry kayu gergajian, kayu lapis, mebel dan rotan
3.
Hasil
kebun
:
the, karet, coklat, kina dan tembakau
4.
Hasil
pertanian
:
sayuran dan buah-buahan
5.
Hasil
industry
:
tekstil, kain tenun, pakaian jadi dan sepatu
b. Barang-barang impor meliputi :
1.
Hasil
industri
:
kendaraan bermotor, mobil, perahu, mesin, traktor
2.
Hasil
pertanian
:
gandum, beras dan buah-buahan
3.
Hasil
perkebunan
:
yute dan gula tebus
ALAT PEMBAYARAN ANTAR
NEGARA
Dalam perdagangan antar Negara pembayaran tidak dapat
dilakuakan secara langsung, karena perbedaan tempat tinggal dan perbedaan mata
uang, sehingga diperlukan kesepakatan jenis alat pembayarannya atau mengacu
pada jenis alat pembayaran yang berlaku secara internasional.
Alat pembayaran yang digunakan secaracinternasional adalah
devisa, sedangkam jenis mata uang yang digunakan sebagai patokan/standar mata
uang adalah $US (dollar Amerika).
1.
Alat Pembayaran Antar Negara
a.
Pengertian
Devisa
adalah alat pembayaran internasional/luar negeri yang sah, sehingga bagi Negara
yang terlibat dalam perdagangan internasional harus mengakui adanya perbedaan
jenis mata uang masing-masing Negara.
Wujud
devisa antara lain :
·
Emas
·
Uang asing
·
Wasel asing
·
Tagihan luar negeri (piutang luar
negeri)
b.
Fungsi devisa
Semakin
besar suatu Negara mempunyai devisa, semakin mudah pula melakuakan perdagangan
antar Negara. Syarat utama suatu Negara dapat memiliki devisa adalah harus
melakukan ekspor dan impor.
Fungsi
devisa :
·
Sebagai alat pembayaran luar negeri
yang sah
·
Sebagai alat untuk mengetahui
tingkat kemakmuran suatu Negara
·
Sebagai alat untuk mengatasi
kesulitan ekonomi negara
c.
Sumber perolehan devisa
1.
Ekspor
Ekspor
merupakan sumber utaa devisa
2.
Penyelenggaraan jasa
Misalnya
bandara untuk pesawat asing, menyewakan gudang dipelabuhan untuk menyimpan
barang ekspor impor
3.
Pariwisata
Wisatawan
dari mancanegara yang dating ke Indonesia akan mendatangkan devisa karena
mereka akan menukarkan mata uang asing ke Rupiah
4.
Hadiah dan bantuan dari luar negeri
Bantuan
luar negeri maupun hadiah dapat menambah besarnya devisa
5.
Pinjaman luar negeri
Pinjaman
merupakan tambahan devisa, biasanya pinjaman dipergunakan untuk membayar barang
impor
6.
Kiriman uang asing
Orang-orang
Indonesia yang bekerja di Luar negeri, yang mengirimkan uang ke Indonesia
merupakan tambahan devisa
d.
Faktor-faktor yang mengurangi devisa
1.
Devisa neraca pembayaran, disini
pengeluaran pemerintah lebih besar daripada penerimanya (impor lebih besar dari
ekspornya)
2.
Menurunya surplus neraca pembayaran
3.
Adanya apresiasi mata uang yang kuat
e.
Tujuan penggunaan devisa
·
Membayar impor barang
·
Memperoleh jasa dari luar negeri
·
Membiayai pelajar-pelajar yang
sekolah di luar negeri
·
Membiayai kedutaan dan konsulat di
luar negeri
·
Membiayai perjalanan dinas dan
kunjungan resmi pejabat pemerintah ke luar negeri
·
Membiayai misi kesenian dan olah
raga ke luar negeri
2.
Neraca Perdagangan dan Neraca
Pembayaran
a.
Neraca perdagangan adalah salah satu
daftar perbandingan jumlah ekspor dengan jumlah suatu Negara dalam waktu satu
tahun.
b. Neraca perdagangan adalah suatu daftar perbandingan jumlah
pengeluaran dan jumlah pemasukan suatu Negara dalam waktu satu tahun.
3.
Biro Lalu Lintas Devisa (BLLD)
Sebelumnya lembaga ini, disebut Lembaga Alat Pembayaran Luar
Negeri (LAAPLN) yang bertugas mengawasi devisa di Indonesia.
Tugas-tugas
BLLD adalah :
a.
Berusaha menambah pemasukan devisa
b. Mengawasi penggunaan devisa
4.
Kebijaksanaan Perdagangan Internasional
Adalah segala aktifitas pemerintah yang bertujuan untuk
mengatur perdagangan internasional. Beberapa kebijaksanaan dalam negeri
pemerintah mengambil kebijaksanaan antara lain :
a.
Di bidang Impor
1.
Pengenaan tarif impor, dengan tujuan
:
·
Untuk melindungi produksi dalam
negeri
·
Untuk meningkatkan sumber pendapatan
Negara
·
Untuk menjaga stabilitas neraca
pembayaran
2. Quota (pembatasan impor), yaitu penjatahan impor dengan
menentukan barang yang boleh diimpor.
3.
Pelarangan impor (embago), yaitu
larangan impor terhadap beberapa barang tertentu.
4.
Pengendalian devisa, yaitu
kebijaksanaan pemerintah untuk menguasai devisa agar dapat mengendalikan dan
mengawasi penggunaan devisa.
b.
Di bidang ekspor
1.
Subsidi ekspor, bertujuan
untukmeningkatkan ekspor untuk barang-barang tertentu
2.
Penyesuaian kurs mata uang asing
yaitu mengatur alat-alat pembayaran luar negeri
3.
Perjanjian internasional barang
ekspor yaitu perjanjian yang diadakan Negara pengekspor barang yang sama dengan
tujuan menghilangkan sikap persaingan dan memperkuat kedaulatan di pasaran
internasional
4. Pembatasan ekspor yaitu
kebijaksanaan pembatasan ekspor untuk barang-barang tertentu untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri.
hihihi semoga Bermanfa'at bagi para
Pembaca,thank you guys .
Referensi :
http://boma-internet.blogspot.de/2011/12/sejarah-uang-dan-pengertian-uangmateri.html

